KalselNews

13 Perompak Kapal Pengangkut Minyak Diringkus Polda Kalsel, 14 ABK Diikat Disekap dan Kerugian Rp 18 M

INILAHKALSEL.COM, BANJARMASIN – Belasan perompak kapal pengangkut minyak Fame TB Royal 27 di perairan Tanjung Selatan, Kabupaten Tanah Laut (Tala) diringkus jajaran Ditpolairud Polda Kalsel, Kamis (1/2/2024) lalu.

Para pelaku perompak yang berjumlah 13 orang berenjata pistol mainan menyekap seluruh anak buah kapal (ABK) yang berjumlah 14 orang.

BACA JUGA:Antisipasi Ancaman Jelang Imlek, Tim Gegana Polda Kalsel Sterilisasi Vihara di Kota Banjarmasin, Ini Tempat-tempatnya

Keberhasil mengungkap kasus perompak itu diungkapkan Kapolda Kalsel Irjen Winarto, dalam press release di Aula Mathilda Batlayeri, Mapolda Kalsel di Banjarmasin, Jumat (16/2/2024).

“Sudah ada 13 pelaku yang berhasil diamankan dengan barang buktinya,” ungkap Kapolda.

Barang bukti yang diamankan itu berupa uang Rp560 juta yang diduga kuat hasil penjualam minyak fame tersebut, dan juga barang bukti lainnya,” lanjutnya.

Lebih lanjut, papar Winarto, kejadian tersebut berawal saat TB Royal 27 sedang berlayar dari Sampit, Kalimantan Tengah (Kalteng) menuju ke PT Pertamina Tanjung Manggis Karang Asem, Bali sekitar pukul 00.30 WIB.

Selanjutnya, saat sampai di lokasi kejadian, para pelaku yang berjumlah 8 orang mulai melakukan aksinya dengan cara mendekati kapal TB Royal 27, lalu naik melalui buritan kapal.

“Para pelaku yang saat itu membawa sejata tajam berupa parang dan juga pistol mainan, langsung mengancam awak kapal,” papar Winarto.

Mereka menyekap seluruh awak kapal yang berjumlah 14 orang, dengan cara mengikat tangan mereka menggunakan kabel ties, lalu dilakban dan dikurung dalam satu kamar ABK,” sambungnya.

Setelah berhasil menguasai kapal TB Royal 27, kata Kapolda, para pelaku langsung mengambil barang-barang berharga milik korban.

“Mereka juga merusak sejumlah fasilitas kapal, seperti CCTV, Radio, GPS, dan yang lainnya katanya lagi.

Selanjutnya, pada Jumat (2/2/2024) malam, kru kapal yang saat itu sedang disekap sempat melihat dari jendela bahwa ada dua buah kapal yakni kapal SPOB Bagas Dinas Jaya 01 dan SPOB Sumber Baru Mulya merapat ke kapal TB Royal 27.

Lalu para pelaku melakukan aktivitas bongkar muat yakni memindahkan muatan berupa minyak fame.

“Setelah berhasil memindahkan minyak fame tersebut, para pelaku pun langsung pergi meninggalkan kapal TB Royal 27,” ucap Winarto.

Setelah itu, para awak kapal saling membantu melepas ikatan di tangan mereka, lalu mereka kembali berlabuh ke Asam-asam pada Minggu (4/2/2024), kemudian melaporkan kejadian ini ke Ditpolairud Polda Kalsel.

Setelah adanya laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan beberapa pelaku pada Selasa (6/2/2024).

“Pencarian pun terus berlanjut, hingga pada hari Kamis (15/2/2024), petugas berhasil mengamankan 13 orang pelaku,” kata Kapolda lagi.

Dalam kasus tersebut masih ada beberapa pelaku yang terlibat dan sedang dicari.

“Masih ada 3 orang pelaku yang saat ini masih dalam pencarian,” ungkapnya.

Sementara itu Direktur Ditpolairud Polda Kalsel, Kombes Pol Dr Andi Adnan mengatakan, pihaknya mengamankan beberapa pelaku yang menjadi aktor intelektual yakni berinisial SF dan JF.

“Dua orang ini yang menghubungi calon pembeli sekaligus yang mengatur skenario serta merekrut para eksekutor di lapangan. Mereka diamankan di berbagai tempat, ada yang di Sampit, Palangkaraya, di Natuna dan Selayar,” ujar Dr Andi.

Karena kejadian ini, diperkirakan korban yakni pemilik minyak fame dan juga kapal TB Royal 27 mengalami kerugian sekitar Rp 8,2 miliar.

BACA JUGA:FAKTA BARU Kasus Pemerkosaan Siswi SMP di Banjarmasin, Unit PPA Polda Kalsel Amankan Ayah Kandung

Sementara itu Kakorpolairud Baharkam Polri, Irjen Pol M Yassin Kosasih yang turut hadir dalam pers release tersebut mengapresiasi kerja keras Ditpolairud Polda Kalsel, yang dengan cepat mengungkap perompakan ini.

Karena perbuatannya, para pelaku diancam dengan Pasal 439 Jo 55 atau Pasal 365 Ayat 1 dan 2 ke (2) dan (3) Jo Pasal 55, Pasal 56 KUHPidana tentang pembajakan kapal disertai pencurian dengan kekerasan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara atau hukuman maksimal 9 tahun penjara.(Iqnatius/Didik Tm)

Back to top button