KalselNews

2 Ibu Rumah Tangga dan Teman Prianya Pesta Sabu dalam Mobil di Gubernuran Kalsel, Polisi Ungkap Kronologinya

INILAHKALSEL.COM, BANJARBARU – Digerebek polisi saat pesta sabu di dalam mobil, dua orang ibu rumah tangga berinisial PH (27) dan WN (29) serta dua teman prianya, HL (34) dan AR (29) diamankan ke Polres Banjarbaru.

Kedua pasangan melakukan pesta sabu dalam sebuah mobil yang terparkir di kawasan Perkantoran Gubernur Kalsel atau Gubernuran Kalsel di Banjarbaru pada Kamis (21/12/2023) lalu.

BACA JUGA:Kasus Pelecahan Santri di Liang Anggang, Korban Trauma, Polres Banjarbaru Gandeng DP3APMP2KB

Pesta sabu tersebut terungkap saat Satlantas Polres Banjarbaru melakukan giat razia balap liar dan menemukan sebuah mobil merah terparkir di kawasan tersebut.

“Di mobil itu terlihat sekilas kepulan asap, karena mencurigakan petugas langsung menghampiri,” ungkap Kasatlantas Polres Banjarbaru AKP Edwin Widya Dirotsaha Putra, Senin (12/2/2024).

Petugas meminta penghuni mobil membuka kaca jendela dan setelah dibuka, kepulan asap pun keluar. Pada saat itu, petugas juga melihat bong atau alat hisap sabu-sabu.

“Tanpa ragu personel Satlantas yang bertugas langsung mengamankan empat orang tersebut,” tambahnya.

Penggeledahan mobil pun dilakukan dan hasilnya petugas menemukan 15 klip kecil sabu-sabu dan 1 klip besar dengan berat total 118 gram yang rencananya akan dijual ke Tanah Bumbu.

“Dari hasil pengembangan kasus yang dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Banjarbaru, dua orang pria ditetapkan sebagai pengedar dan dua IRT sebagai pemakai,” jelas Kasatresnarkoba Polres Banjarbaru, Iptu A Deny Juniansyah.

Selain itu, HL (34) dan AR (29) mengaku membeli barang haram tersebut via online dari seseorang dan akan diedarkan dengan metode ranjau di jalan Gubernur Soebardjo.

“Dengan siapa tersangka membeli, hal itu masih kami selidiki keberadaannya,” tambahnya.

BACA JUGA:6 Pengedar Sabu Diamankan Satresnaekoba Polres Banjarbaru, 2 Diantaranya Ibu Rumah Tangga

Akibatnya, pelaku HL (34) dan AR (29) dijerat Pasal 114 ayat 2 Sub Pasal 111 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal 20 tahun atau maksimal seumur hidup.

Sedangkan untuk PH (27) dan WN (29) dikenakan pasal 127 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun penjara. (nurul octaviani/didik tm)

Back to top button