Kalsel

2 Pelaku Curanmor Diciduk di Tanah Bumbu, Yamaha NMAX Senilai Rp 30 Juta Berhasil Disita Polisi

INILAHKALSEL.COM, BATULICIN – Dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan warga akhirnya berhasil ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Simpang Empat. Kedua pelaku berinisial MFJ dan AR tak berkutik saat diciduk polisi di Jl. Kodeko Pal 6, Desa Sarigadung, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu, Selasa (03/09/2024).

Penangkapan ini dibenarkan oleh Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Arief Prasetya melalui Kasi Humas, Iptu Jonser Sinaga. “Petugas kami berhasil meringkus MFJ terlebih dahulu, kemudian setelah dilakukan pengembangan, kami berhasil menangkap pelaku lainnya, AR,” ungkap Iptu Jonser dalam keterangannya.

Kejadian ini bermula dari laporan pencurian motor yang terjadi di Jalan Transmigrasi Pal 7, RT 005, Desa Sarigadung, Kecamatan Simpang Empat, Kamis (27/08/2024).

Baca Juga:  Sukses Kelola SP4N LAPOR, 3 Kabupaten dan Kota Ini Raih Penghargaan Pemprov Kalsel

“Korban yang berinisial RH memarkirkan Yamaha NMAX miliknya tak jauh dari warung. Meski sudah mengunci setang motor, saat korban kembali dari dalam rumah, motor tersebut sudah raib digondol maling,” ungkap Iptu Jonser.

Kerugian yang dialami korban ditaksir mencapai Rp 30 juta. Namun berkat kesigapan petugas Polsek Simpang Empat, motor beserta STNK dengan nomor polisi DA 5106 ZAY atas nama Doni Adi Saputra berhasil diamankan.

Saat ini, jelas Iptu Jonser, kedua pelaku sudah ditahan dan akan dijerat dengan pasal 362 jo Pasal 56 KUHP. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun atas aksi curanmor yang mereka lakukan.(Sidik Purwoko/Nur Muhammad)

 

Back to top button