Kalsel

2 Pengedar Sabu di Banjarbaru Diciduk di Dua Tempat, Segini Barang Bukti yang Diamankan Polisi

INILAHKALSEL.COM, BANJARBARU – Dua pengedar narkoba jenis sabu-sabu berinisial AN (54) dan SN (39) ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Banjarbaru di tempat berbeda pada hari Senin (19/02/2024).

Pengedar AN ditangkap polisi di Kelurahan Guntung Manggis, Kecamatan Landasan Ulin, Banjarbaru, sementara SN diringkus di Kelurahan Karang Mekar, Kecamatan Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin.

BACA JUGA:Fakta Baru Fortuner vs Minibus BPD Tapin, Polres Banjarbaru Hentikan Kasusnya, Lalu Bagaimana Soal Ganti Rugi?

Kasatresnarkoba Polres Banjarnaru, Iptu A Denny Juniansyah kepada Inilahkalsel.com mengatakan, dari tangan AN kita mengamankan 2 paket sabu seberat 0,49 gram dan dari SN kita amankan 1 paket sabu-sabu seberat 0,19 gram.

“Selain itu diamankan juga 1 buah kotak rokok merek Gudang Garam, 1 unit Handphone merek Samsung warna Hitam, 1 unit handphone merek Nokia warna Hitam, 1 unit handphone merk Oppo dan uang tunai sebesar Rp 300 ribu,” papar Iptu A Denny.

Iptu Denny mengatakan, kedua pelaku tertangkap berkat laporan dan informasi yang telah diberikan oleh masyarakat kepda Sat Resnarkoba Polres Banjarbaru.

“Kedua pelaku berhasil kami ringkus berkat adanya informasi yang kami terima dari masyarakat serta tindakan cepat dari Petugas kami di lapangan,” jelas Kasat Resnarkoba.

Kedua pelaku saat ini sudah diamankan di Polres Banjarbaru untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan pasal 84 ayat (2) KUHAP,” ujar Iptu A. Denny Juniasyah.

BACA JUGA:Kasus Pelecahan Santri di Liang Anggang, Korban Trauma, Polres Banjarbaru Gandeng DP3APMP2KB

Terakhir, Kasat Resnarkoba menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Banjarbaru.

“Kami mengajak masyarakat untuk aktif berpartisipasi dalam memberikan informasi kepada Kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas atau indikasi peredaran narkoba di sekitar mereka,” pungkasnya.(nurul octaviani/didik tm)

Back to top button