Kalsel

3 Pengedar Narkoba dari Desa Tatah Belayung Diringkus Polresta Banjarmasin, Ini Barang Bukti yang Diamankan

INILAHKALSEL.COM, BANJARMASIN – Jajaran Sat Resnarkoba Polresta Banjarmasin ringkus tiga orang terduga pengedar narkoba, di kawasan Desa Tatah Belayung Baru, Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan (Kalsel), Jumat (24/11) malam.

Ketiga orang tersebut adalah M Rizki Ramadan (23), Rahmad Rezeki (32), Aulia Wardana Puta (30), yang mana ketiganya merupakan warga setempat.

BACA JUGA:Fakta Penangkapan Aditya Perdana Putera, Polresta Banjarmasin Temukan Sabu, Ekstasi dan Alat Hisap

Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin, Kompol Mars Suryo Kartiko memaparkan, pengungkapan kasus tersebut berawal saat diamankannya tersangka M Rizki Ramadan, di kawasan Jalan Tatah Belayung, Komplek Bumi Saufi I, desa Tatah Belayung.

“Dari tersangka petugas mengamankan barang bukti berupa 8 paket Sabu-sabu dengan berat 5,80 gram, 13 butir extacy dengan berat 4,96 gram, 2 buah plastik berbentuk mainan, sebuah handphone, dan sebuah kendaraan roda dua,” papar Kasat Narkoba, Rabu (29/11).

“Dari hasil pengakuan tersangka barang bukti tersebut dibeli dari seorang pria bernama Rahmad Rezeki,” lanjutnya.

Berdasarkan informasi tersebut, kata Kompol Mars Suryo, petugas pun langsung mengamankan Rahmad Rezeki pada hari yang sama di kawasan Jalan Tatah Belayung, Komplek Berkah Belayung, Desa Tatah Belayung Baru.

“Tersangka kita amankan sekira pukul 22.30 Wita, beserta barang bukti berupa sebuah handphone,” kata Mars Suryo.

“Dari pengakuan Rahmad Rezeki, dirinya juga ada menjual Extacy kepada seorang pria bernama Aulia Wardana Putra, sebanyak 40 butir extacy,” sambungnya.

Selanjutnya, tutur Kompol Mars Suryo, petugas pun langsung mengamankan tersangka Aulia Wardana di Jalan Tatah Belayung, Komplek Bumi Wahyu Utama XII, Desa Tatah Belayung Baru, pada hari yang sama.

“Dari tersangka petugas mengamankan barang bukti berupa 28 butir extacy warna pink, 10 butir extacy warna biru, selembar plastik klip berisikan serbuk extacy, dan barang bukti lainnya,” tutur Kasat.

BACA JUGA:Ketahuan Simpan Sabu dalam Tisu, M Firdaus Diciduk Sat Resnarkoba Polresta Banjarmasin

Selanjutnya, ketiga pelaku bersama dengan barang bukti pun diamankan ke Mapolresta Banjarmasin, guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, para pelaku ini diancam dengan pasal 114 ayat (2) jo 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika. (iqnatius aprianus/didik tm)

Back to top button