4 Pengedar Narkoba Dibekuk Tim Satresnarkoba Polres Kotabaru, Total 18 Paket Sabu Diamankan!
INILAHKALSEL.COM, KOTABARU – Perang melawan narkoba terus digencarkan oleh Polres Kotabaru melalui tim Opsnal Satresnarkoba. Terbaru, empat pelaku diduga pengedar sabu berhasil dibekuk dalam operasi yang berlangsung Minggu lalu (3/11/2024).
Dari penangkapan ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa narkotika jenis sabu.
Kapolres Kotabaru, AKBP Doli M Tanjung, melalui Kasi Humas Polres Kotabaru, Iptu Agus Riyanto, mengungkapkan bahwa operasi dimulai dengan penangkapan AJ (33) di depan minimarket di Jalan Poros Sengayam, Desa Singkuh, Kecamatan Pamukan Utara, Kotabaru.
AJ kedapatan membawa satu paket sabu seberat 0,25 gram. Selain itu, turut disita satu unit ponsel Vivo warna biru, satu bungkus rokok, dan satu sachet minuman energi.
Dalam interogasi, AJ mengaku mendapatkan sabu tersebut dari pelaku B (24), yang kemudian juga ditangkap di Desa Kerang Dayo, Kecamatan Batu Engau, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur.
Di saat yang sama, dua pelaku lainnya, AM (23) dan ZA (36), ikut dibekuk karena diduga terlibat dalam jaringan pengedaran narkoba ini.
Dari tangan mereka, polisi menemukan barang bukti sabu seberat 0,22 gram. Tidak berhenti di situ, penggeledahan di tempat B mengungkap adanya 18 paket sabu dengan berat total 8,64 gram beserta barang bukti lainnya.
Menurut Agus, keempat pelaku dan barang bukti kini telah diamankan di Polres Kotabaru untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo 132 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Jo ayat (2) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polres Kotabaru terus berkomitmen memutus rantai peredaran narkoba yang merusak generasi bangsa.(nur muhammad/berbagai sumber)