KalselNews

6 FAKTA Kasus Prostitusi Online di Balangan, Polisi Amankan 7 Pelaku Anak di Bawah Umur, Korbannya ABG Banjarmasin

INILAHKALSEL.COM, PARINGIN – Jajaran Satreskrim Polres Balangan mengamankan tujuh tersangka yang merupakan komplotan prostitusi online melalui aplikasi yang masuk perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Pengungkapan kasus TPPO itu disampaikan Kapolres Balangan, AKBP Riza Muttaqin dan jajarannya dalam gelar perkara di Aula Pesat Gatra Polres Balangan, Rabu (19/6/2024).

BACA JUGA:Asik Bertransaksi Narkoba, Janda Cantik Diamankan Satresnarkoba Polres Balangan di Halaman Rumahnya

Mungkin anda suka

Dalam kasus ini ada tujuh tersangka terdiri empat laki-laki berinisial IS, AFA, AZ, MB dan tiga perempuan berinisial MAD, NR dan N. “Kebanyakan pelaku merupakan anak di bawah umur,” kata Kapolres AKBP Riza didampingi Kasat Reskrim Polres Balangan, Iptu Galuh Pangestu.

Adapun korban berinisial SNM, jelas AKBP Riza, merupakan seorang pelajar asal Pemurus Dalam, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin.

Berikut fakta-fakta kasus TPPO di Kabupaten Balangan:

1. Kronologi kasus

Kapolres Balangan, AKBP Riza Muttaqin menjelaskan kronologi kasus yang awalnya berasal dari postingan korban di media sosial yang meminta pertolongan.

Kemudian, pihak Polres Balangan mendapatkan informasi terkait postingan tersebut dan langsung dilakukan penyeilidikan.

Korban sempat diajak jalan-jalan oleh para pelaku ke daerah Sungai Danau, Kabupaten Tanah Bumbu.

Kemudian, sekitar dua minggu di Sungai Danau para pelaku membawa lagi korban ke Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur.

Setelah itu kembali lagi ke Tanah Laut dan kemudian ke Banjarmasin. Para pelaku berkeliling-keliling antar daerah dengan membawa pelaku dengan motif jalan-jalan.

Kemudian, pada Kamis (13/6/2024) sekitar 04:00 WITA, unit Resmob Polres Balangan berhasil mengamankan para pelaku bersama korban di Desa Haur Batu Indah, Kecamatan Paringin, Kabupaten Balangan.

2. Korban depresi

Dari paparan Kapolres, awalnya korban yang memiliki permasalahan dengan keluarganya merasa depresi dan mencari teman curhat untuk meringankan pemikirannya.

“Korban mungkin bermaksud untuk mencari tempat berkomunikasi, tempat bersandar. Kemudian dibawa ke beberapa tempat dengan alasan awal ke orang tua untuk pindah rumah,” ujar Kapolres.

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Balangan, Iptu Galuh Pangestu mempaparkan, awalnya para pelaku hanya mengajak jalan-jalan korban dan saat di pertengahan korban dijual melalui aplikasi prostitusi online.

“Awalnya jalan-jalan, kemudian ada rental mobil dan juga menginap, saat korban ingin pulang ke Banjarmasin, pelaku mengatakan bahwa mereka ada utang dari biaya rental dan penginapan. Akhirnya korban dijual untuk membayar utang tersebut,” ujat Kasat Reskrim.

Dari paparan korban, Kasat Reskrim menyampaikan bahwa saat korban membuat postingan minta tolong di media sosial dan sempat viral, salah satu pelaku yang mengetahui postingan tersebut langsung merebut handphone korban.

“Hpnya diambil, dibanting, dan korban juga sempat ditendang,” tambahnya.

Berdasarkan Pasal 88 UU No. 35 tahun 2014, para pelaku mendapat hukuman dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

3. Dijual Rp 100 Ribu

Anggota Satreskrim Polres Balangan berhasil mengungkap dugaan jual beli dan eksploitasi manusia yang dilakukan sekelompok orang yang di antaranya dilakukan oleh warga Balangan.

Pengungkapan kasus ini berawal dari viralnya media sosial korban yang meminta pertolongan.

Usai dilakukan pendalaman akhirnya diamankan tujuh orang yang membawa korban yang sebelumnya telah diperjualbelikan melalui aplikasi michat sekitar tiga minggu dari awal Mei 2024.

Awal perjalanan mereka ke Kabupaten Tanahbumbu selama dua minggu. Perjalanan dilanjutkan ke Grogot, Kalimantan Timur, lalu ke Banjarmasin dan Tanahbumbu, ke Balikpapan kemudian ke Balangan.

Kasatreskrim Polres Balangan, Iptu Galuh Pangestu mengatakan, selama perjalanan sudah ditawarkan melalui aplikasi michat untuk diperjualbelikan prostitusi. “Untuk di Kabupaten Balangan saja ada lima kali transaksi dengan harga Rp 100 ribu hingga Rp 400 ribu untuk satu kali transaksi,” ujarnya.

Tujuh orang yang ditetapkan menjadi tersangka bertugas mencarikan pelanggan, dan hasilnya digunakan untuk membiayai akomodasi perjalanan, makan dan tempat tinggal mereka selama bepergian.

Anggota Satreskrim Polres Balangan berhasil mengungkap perdagangan prostitusi ini saat tersangka dan korban berada di Desa Haur Batu Kecamatan Paringin.

Kondisi korban saat ini tengah mendapat penanganan baik secara kesehatan fisik juga mental, bekerja sama dengan bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Pemerintah Balangan.

“Mendatangkan psikolog dan juga pemeriksaan kesehatan, karena setelah dilakukan visum korban terjangkit penyakit. Kami berupaya untuk memulihkan kondisi korban yang masih berstatus pelajar,” ungkapnya.

Terpisah, Kapolres Balangan melalui press realese mengimbau kepada anggota keluarga untuk menjaga anak dan saudara untuk menjaga pergaulan serta menciptakan suasana yang nyaman ditengah keluarga.

“Membatasi aktivitas dan pergaulan anak sangat perlu dilakukan, serta memantau segara kegiatan yang dilakukan oleh anak, pencegahan tindak pidana prostitusi tidak hanya menjadi tanggungjawab pihak kepolisian namun juga menjadi tanggungjawab seluruh masyarakat,” ungkapnya, Rabu (19/6/2024).

4. Mendapat Kekerasan

Selama tiga minggu melakukan perjalanan korban transaksi prostitusi bersama dengan komplotan tersangka, korban sempat mendapatkan perlakuan kekerasan.

Iptu Galuh Pangestu mengatakan, korban awalnya diiming-imingi dengan jalan-jalan karena korban mengaku sedang ada masalah di keluarga.

“Korban mengaku pernah ditendang, telepon genggam yang dimiliki korban juga dibanting hingga rusak,” ungkapnya.

Iptu Galuh Pangestu mengatakan barang bukti yang diamankan adalah delapan unit telepon genggam, enam pakaian, sejumlah uang dan mobil jenis Toyota Calya.

Menurutnya, terdapat adanya bukti chat saat mealakukan transaksi termasuk saat beraksi di Kabupaten Balangan.

“Ada yang sudah sempat bertemu namun tidak jadi bertransaksi namun pelanggan tetap mau membayar,” ujarnya.

Akibat perbuatannya, ketujuh tersangka dikenakan tindak pidana setiap orang yang melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan.

Penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang memegang kendali atas orang lain, untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut di wilayah Negara Republik Indonesia.

Atau setiap orang dilarang menemptkan, membiarkan, melakukan, menyuruh, melakukan atau turut serta melakukan eksploitasi ecara ekonomi dan atau seksual terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (1) UU RI No 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tidak pidana perdagangan orang pasal 88 UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

5. Barang Bukti

Kasat Reskrim Polres Balangan Iptu Galuh Pangestu mengatakan barang bukti yang diamankan adalah delapan unit telepon genggam, enam pakaian, sejumlah uang dan mobil jenis Toyota Calya.

Hal ini disampaikan pada press realese yang disampaikan di Aula Polres Balangan, Rabu (19/6/2024). Iptu Galuh mengatakan terdapat adanya bukti chat saat mealakukan transaksi termasuk saat beraksi di Kabupaten Balangan.

“Ada yang sudah sempat bertemu namun tidak jadi bertransaksi namun pelanggan tetap mau membayar,” ujarnya.

Diketahui sebelumnya, Polres Balangan mengamankan tujuh orang yang membawa seorang pelajar asal Banjarmasin bepergian selama sekitar tiga minggu dan meminta pelajaran tersebut dijual melalui aplikasi.

Ketujuh tersangka diamankan pada 13 Juni 2024 lalu, seluruh tersangka saat ini diamankan di Mapolres Balangan untuk menjalani proses hukum.

6. Orangtua jaga anak

Melihat kasus terkait Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan korban yang dijual melalui aplikasi prostitusi online, Kapolres Balangan, AKBP Riza Muttaqin mengimbau para orang tua untuk menjaga anak mereka.

“Para orang tua tentu tidak selalu bisa membebankan peristiwa seperti ini kepada Polri, ini merupakan tanggungjawab kita bersama untuk memberikan perlindungan, imbauan dan bagaimana membuat rasa nyaman di rumah bagi anak,” ujar Kapolres.

BACA JUGA:2 Pria Banjarmasin Tipu Pria Balangan Jual Mobil Rental Rp173,5 Juta, Polres Tabalong Buru Hingga ke Kalteng

Kapolres juga menyarankan kepada masyarakat yang memiliki penginapan, harus ada syarat-syarat tertentu untuk menerima orang yang akan menginap.

“Kepada masyarakat juga kita sama-sama peduli, ini hal positif dari keberadaan teknologi dengan memastikan apa yang diposting, pihak kami juga terbantu dengan laporan dari masyarakat terkait kasus ini,” kata Kapolres.

Kemudian, Kapolres juga mengingatkan kepada anak-anak untuk jangan langsung percaya kepada seseorang.

“Tolong jangan langsung percaya, terhadap orang yang belum dikenal dengan baik. Terhadap yang dikenal dengan baik pun, ada hal-hal yang masih tidak boleh,” imbaunya.(nur muhammad/humas polres balangan/berbagai sumber)

Back to top button