Market

Airlangga Ungkap Alasan Prabowo Naikkan UMP 6,5 Persen


Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto angkat bicara soal dasar pemerintah menaikkan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2025 sebesar 6,5 persen. Menurutnya, kenaikan UMP sebesar 6,5 persen itu didasari atas pertumbuhan ekonomi dan inflasi.

“UMP 2025 kan landasannya baik itu inflasi maupun pertumbuhan ekonomi,” kata Airlangga di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (2/12/2024).

Airlangga menjelaskan pemerintah telah mempertimbangkan biaya yang dikeluarkan pengusaha untuk tenaga kerja buntut kenaikan UMP 6,5 persen ini. Dia menyebut biaya tenaga kerja itu disesuaikan dengan sektor dari pekerjaan.

“Ya tentu kan kita lihat cost daripada tenaga kerja kan tergantung sektor. Kalau sektornya padat karya kan sekitar 30 persen, non padat karya kan pengaruh cost of labor itu di bawah 15 persen. Jadi pemerintah sudah melihat terhadap cost structure terhadap setiap sektor,” ujarnya.

Baca Juga:  Ruangan Kerjanya Sempat Digeledah Terkait Dugaan Korupsi Duit CSR BI, KPK Pastikan Periksa Perry Warjiyo

Sebelumnya, setelah bertemu dengan sejumlah menteri terkait serta kalangan buruh, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan Upah Minimum Nasional (UMP) tahun 2025 sebesar 6,5 persen dibandingkan 2024.

“Menaker (menteri tenaga kerja) mengusulkan kenaikan upah minimum sebesar 6 persen. Namun, setelah membahas dan melaksanakan pertemuan dengan pimpinan buruh, kita umumkan untuk naikkan upah rata-rata mininum nasional 6,5 persen,” kata Prabowo dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Jakarta Pusat, Jumat (29/11/2024).

Adapun nilai rata-rata upah minimum nasional tahun 2024 sebesar Rp3.113.359. Sementara itu, Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2024 untuk Provinsi Jakarta saat ini sebesar Rp5.067.381.

Presiden Prabowo menetapkan upah minimum untuk tahun 2025 sebesar 6,5 persen. “Pemerintah telah menyiapkan berbagai program untuk melengkapi kenaikan upah ini,” kata Prabowo.

Baca Juga:  Nova Arianto: Terima Kasih Banyak Coach Shin Tae-yong

 

Back to top button