News

Aksi Long March Tolak RUU Polri di Bundaran HI, Aktivis dan Polisi Sempat Cekcok


Para aktivis yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Kepolisian gelar aksi menolak keras Rancangan Undang-undang (RUU) Polri, di kawasan CFD, Dukuh Atas-Bundaran HI, Jakarta Pusat, Minggu (30/6/2024) pagi.

Aksi long march melewati bundaran HI ini dimulai pada pukul 08.34 WIB. Mereka kompak mengenakan baju hitam sembari membawa sejumlah spanduk yang berisikan pesan penolakan RUU Polri tersebut.

“24 jam warga Indonesia disadap oleh Polisi tanpa ada melihat peraturan undang-undang penyadapan. Intelejen digerakkan, betul?,” tanya orator kepada peserta aksi dampak disahkan RUU Polri.

“Betul!, tolak-tolak RUU Polri, tolak RUU Polri sekarang juga,” jawab peserta aksi serentak sembari menyanyikan yel-yel.

Awalnya, aksi mereka sempat dihalangi-halangi oleh pihak kepolisian dan dikabarkan sempat cekcok. Namun, akhirnya diizinkan tapi dengan pengawalan ketat polisi yang membuntuti dari belakang.

“Dengan RUU Polri, polisi meluaskan kewenangannya. Dengan kewenangan sekarang kita tahu bagaimana mereka kerja. Kita saja sekarang melakukan aksi bisa didorong-dorong (oleh polisi),” ucap salah satu orator.

Lalu, mereka sampai di titik awal aksi di Dukuh Atas. Kemudian masing- masing perwakilan menyampaikan orasinya sembari menandatangani petisi penolakan RUU Polri tersebut.

Adapun perwakilan aktivis yang hadir yakni Sekber RFP, KontraS, YLBHI, ICJR, PSHK, LBH Jakarta, LBH Masyarakat, SAFEnet, ICW, dan AJI.

Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan pemerintah menunda pembahasan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

“Pemerintah harus menganalisis dengan tepat dan secara mendalam dan kemudian menunda segala pembahasan revisi UU Polri ini di masa sekarang,” kata Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur, Senin (3/6/2024).

Isnur mengatakan, penolakan ini bukan tanpa alasan. Sebab, banyak pasal yang membahayakan hak dan keamanan masyarakat. Menurutnya, perlu ada masukan publik dan kajian mendalam untuk perbaikan kepolisian yang lebih baik.

“Karena sangat banyak sekali pasal berbahaya, isi konten sangat berbahaya untuk Indonesia ke depan, dari sisi keamanan, sisi kelembagaan, dari sisi perlindungan HAM, dari sisi ruang demokrasi ke depan tentu ini sangat berbahaya,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto memastikan pembahasan revisi atau Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) bakal digelar secara terbuka.

Dengan begitu, menurutnya jika ada pasal-pasal yang dinilai membahayakan dalam RUU tersebut maka seluruh pihak bisa mengawasi. Namun menurutnya agenda pembahasan RUU tersebut belum sampai di Komisi III DPR.

“Di sana kan kalian nonton semua, enggak ada pembahasan tertutup. Jadi jangan terlalu bercuriga,” kata Bambang kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (5/6/2024).

Back to top button