Anggaran Perjalanan Dinas Fiktif Diungkit-ungkit DPR, Bos Bapanas Malah Curigai BPK
Masih terkait dugaan permainan dalam penggunaan anggaran perjalanan dinas yang diungkap Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), membuat panas Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), Arief Prasetyo Adi. Dia balik mencurigai ada apa di balik BPK.
Dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi IV DPR di Jakarta, Rabu (4/9/2024), Arief berkali-kali dicecar anggota Komisi IV DPR soal temuan BPK. Termasuk laporan keuangan Bapanas yang hanya mendapat opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP), bukan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
“WDP, ya memang kami akui harus kami perbaiki, tetapi di sini kalau yang kemarin disampaikan perjalanan dinas fiktif, tidak!” kata Arief.
“Ini ada beberapa kegiatan-kegiatan yang memerlukan kembali bukti sudah dilakukan kegiatan. Kegiatannya ada, tidak fiktif, perjalanan dinas juga ada. Buktinya kemarin sudah kami selesaikan semua dengan BPK,” sambung Arief.
Ia mengaku heran dengan laporan BPK. Menurutnya, temuan yang bahkan belum dirilis laporannya sudah lebih dulu tersebar di media. Hal-hal seperti itu, disebutnya tidak sehat. Dalam hal ini, Bapanas tidak seperti yang dituduhkan. “Bukan Badan Pangan yang tertinggi perjalanan dinas fiktif, tidaklah. Insha Allah tidak,” kata Arief.
“Pada saat proses itu berjalan, belum laporan pemeriksaannya keluar, sudah seperti itu. Jadi, sebenarnya sudah diselesaikan oleh tim kita yang terkait,” tandasnya.
BPK sebelumnya menemukan penyimpangan dalam belanja perjalanan dinas pegawai negeri sipil (PNS) hingga Rp39,26 miliar pada 46 kementerian/lembaga (K/L) di 2023. Ini terungkap dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Ketentuan Peraturan Perundangan-Undangan Pemerintah Pusat 2023.
Sejumlah penyimpangan tersebut, antara lain belum adanya bukti pertanggungjawaban senilai Rp14,75 miliar pada 14 K/L. Kemudian, penyimpangan perjalanan dinas fiktif di 2 K/L sebesar Rp9,3 juta serta belanja perjalanan dinas tidak sesuai ketentuan atau kelebihan pembayaran di 38 K/L senilai Rp19,64 miliar.
Khusus di Bapanas ditemukan dugaan penyimpangan Rp5.036.073.525. Ini adalah penggunaan daftar pengeluaran riil sebagai pertanggungjawaban belanja perjalanan dinas dalam negeri yang tidak dapat diyakini kebenarannya.