Kanal

Apakah Benar Syair dan Nyanyian Lebih Busuk dari Nanah? Ini Jawaban Buya Yahya


Pengasuh Pondok Pesantren Al Bahjah Cirebon, KH Yahya Zainul Ma’arif yang akrab disapa Buya Yahya pada sebuah pengajian kitab Al-Hikam baru baru ini mengulas tuntas perdebatan seputar status hukum musik dan syair dalam Islam. 

Diskusi ini dipicu oleh pertanyaan jemaah yang beredar di media sosial mengenai sebuah hadis yang dikutip dari Al-Bukhari, yang menyatakan bahwa lebih baik perut diisi nanah daripada diisi syair.

Buya Yahya, seorang ulama kharismatik, menjelaskan bahwa dalam memahami hadis, sangat penting untuk melihat konteks dan melengkapinya dengan hadis lain. 

“Jangan serta-merta ketemu satu Hadis kemudian kita berikan kepada saudara dan kepada orang dengan pemahaman satu Hadis sementara hadis itu adalah dengan hadis yang lain saling melengkapi tentang maknanya,” ujar Buya Yahya dikutip dari Youtube Al-Bahjah Tv, Kamis  (16/5/2024).

Dia memaparkan bahwa hadis tersebut sebenarnya menekankan pada jenis syair yang melalaikan dari mengingat Allah dan menjalankan kewajiban agama, yang jelas hukumnya haram.

Dalam video tersebut, Buya juga mengutip kisah Sayyidina Hasan bin Tsabit, sahabat Nabi yang dikenal sebagai penyair, yang sering menyenandungkan syair di masjid dan mendapat dukungan dari Nabi Muhammad SAW sendiri. Nabi menyebutkan bahwa ada hikmah di dalam syair, yang membuktikan bahwa tidak semua syair bersifat negatif atau terlarang.

“Nabi mengatakan, ‘wa anna minasy-shi’ri hikmah’—syiir itu ada hikmahnya,” kata Buya Yahya, menegaskan bahwa tidak semua syair bersifat negatif atau terlarang.

Buya Yahya menambahkan bahwa penting untuk tidak memotong-motong hadis atau menyampaikan dalam konteks yang tidak tepat hanya untuk mendukung opini pribadi. 

“Syair yang menjadikan kita semakin cinta kepada Baginda Nabi sah-sah saja. Syair yang memecah belah umat, mencaci nabi, atau mengolok-olok, itulah yang tidak boleh,” katanya.

Dalam kesimpulannya, Buya Yahya mengajak umat Islam untuk tidak terburu-buru menghukumi sesuatu sebagai haram atau tidak, tetapi untuk melihatnya dari berbagai sisi dan dalam konteks yang lebih luas. 

Back to top button