Kalsel

Aturan Mengajukan Izin Keramaian Bagi Parpol di Banjarmasin, Kompol Asep: Minimal 7 Hari

INILAHKALSEL.COM, BANJARMASIN – Satuan Intelkam Polresta Banjarmasin meminta kepada rekanan di partai-partai politik yang akan mengajukan izin keramaian, sebaiknya dilakukan tujuh hari sebelum acara atau kegiatan itu di laksanakan.

Semua itu di lakukan pihak kepolisian di Banjarmasin dalam pengurusan izin keramaian menjelang pemilu yang akan datang.

Kasat Intelkam Polresta Banjarmasin Kompol Asep Danu Hudaya mengatakan, Selasa (7/2/23), kalau untuk menjelang pemilu saat ini dari teman teman partai memang sudah melakukan kegiatan yang sifatnya masih di internal partainya.

“Keramaian yang mereka laksanakan di gedung gedung tertutup ataupun di lapangan terbuka. Dan bisa dilaksanakan di tingkat dua atau kota, kabupaten ataupun provinsi, wajib memberitahukan lebih awal, minimal tujuh hari sebelum acara di laksanakan,” ujar Kompol Asep Danu Hudaya.

Sedangkan untuk kegiatan di kota, lanjutnya, dari teman teman partai pun rata – rata sudah melakukan pemberitahuan ke kami dan dari DPD provinsi pun sudah memberitahukan ke Polda Kalsel.

Ada pun kegiatan mereka itu selain melaporkan ke Polda Kalsel, DPD juga memberitahukan ke Polresta Banjarmasin. “Mengetahui ada kegiatan dari partai dan kita akan melakukan pengamanan,” ucap Danu Hudaya.

Karena kegiatan partai biasanya mengumpulkan masyarakat, dan menurutnya memang harus dilakukan pengamanan, “Selalu di monitoring oleh pihak kepolisian, supaya kegiatan berjalan lancar dan tidak ada kendala,” katanya.

Dalam kegiatan izin keramaian masyarakat, misalnya menggelar konser musik, untuk tingkat Polresta itu tujuh hari sebelum kegiatan mereka wajib melaporkan kegiatan tersebut sudah di terima. Untuk tingkat polda itu 15 hari dan tingkat Mabes Polri itu sekitar 31 hari sebelum kegiatan.

“Bila kegiatan itu menghadirkan artis – artis dari luar negeri saat kegiatan berlangsung maka izinnya itu ditingkat Mabes ,” Seperti itu.

Adapun persyaratan yang harus di lengkapi oleh pemohon izin kegiatan dalam mengumpulkan orang banyak adalah izin kegiatan. “Disampaikan ke kami surat permohonan pengamanan, di tujukan ke Kapolresta Banjarmasin, kemudian setelah itu dilengkapi dengan syarat syarat yang lain,” tuturnya.

Adapun persyaratan lainnya rekomendasi dari dinas terkait, semisal kegiatan pariwisata seperti kesenian jadi harus ada surat rekomendasi dari Dinas Pariwisata, bila acara olahraga dari Dispora surat rekomendasinya atau dari instansi yang lain.

Serta dilengkapi dengan surat pernyataan dari gugus tugas covid -19 dan ijin tempat dimana akan melaksanakan kegiatan itu.

Maksud dari surat pemberitahuan dan surat izin itu adalah, pertama untuk mengetahui kegiatan masyarakat, untuk mengetahui kerawanan yang di timbulkan, supaya bisa dilakukan pengamanan dalam kegiatan tersebut.

Jangan sampai mendadak ke tempat kami, satu hari mau melaksanakan baru membuat izin pemberitahuan, itu jua akan kami antisipasi karena bagaimana pun juga kegiatan di Polresta Banjarmasin ini cukup padat.

Pak Kabag Ops otomatis harus mensiasati anggota untuk penempatan personilnya jangan sampai nantinya terjadi penumpukan anggota.

“Karena kami ada keterbatasan jumlah personil dan kekuatan personil sangat terbatas, sementara kegiatan masyarakat cukup banyak stamina personil juga di perhitungkan,” tambahnya.

“Jadi yang mau melakukan kegiatan masyarakat seperti apapun kegiatannya, harus jauh – jauh hari mengajukan pemberitahuan, supaya kami bisa mengatur personil di lapangan,” jelasnya.(ufik)

Back to top button