Kalsel

Aulia Oktafiandi Diduga Salahgunakan Program Pemda untuk Kampanye, Dilaporkan ke Bawaslu HST!

INILAHKALSEL.COM, BARABAI – Calon Bupati Hulu Sungai Tengah (HST) Aulia Oktafiandi tersandung dugaan pelanggaran Pilkada setelah dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) HST, Selasa (5/11/2024). Petahana tersebut dituduh memanfaatkan program pemerintah daerah untuk kepentingan kampanye pencalonannya, yang dinilai melanggar Undang-undang Pilkada tahun 2016.

Laporan ini diajukan oleh Yazid Fahmi, perwakilan dari tim pasangan calon nomor 02, Samsul Rizal dan Ustaz Rosyadi, dengan didampingi oleh Penasehat Hukumnya, Krisnadi Bremi. Yazid mengungkapkan bahwa timnya telah mendatangi Kantor Bawaslu HST pada pukul 14.37 WITA dengan membawa beberapa bukti terkait program pemerintah yang diduga dimanfaatkan oleh Aulia.

“Kami menduga kuat ada pelanggaran yang dilakukan oleh petahana melalui beberapa program pemerintah daerah yang digunakan untuk berkampanye. Hal ini merugikan kami sebagai Paslon nomor 2,” ujar Yazid kepada awak media.

Baca Juga:  Bawaslu Ungkap Seluruh Wilayah Papua Rawan Keamanan dan Pelanggaran Pilkada 2024

BACA JUGA:Debat Panas Pilkada HST! Bang Rizal-Ustaz Rosyadi Janjikan Ribuan Bedah Rumah dan Perkuat Pertanian!

Namun, Yazid menolak untuk membeberkan detail laporan tersebut secara terbuka, menyerahkan keputusan selanjutnya kepada Bawaslu. “Substansi dan detail program sudah kami serahkan ke Bawaslu, biar mereka yang memverifikasi lebih lanjut,” jelasnya.

Penasehat hukum tim Paslon 02, Krisnadi, turut menambahkan bahwa semua berkas bukti telah diserahkan kepada Bawaslu untuk ditelaah lebih lanjut sebelum diungkap ke publik.

Sementara itu, Komisioner Bawaslu HST, Hairul, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan dari tim Paslon 02 dan akan menindaklanjutinya sesuai prosedur. “Kami akan melakukan kajian awal dan jika terbukti lengkap, laporan ini akan kami lanjutkan ke tahap berikutnya,” jelas Hairul.

Baca Juga:  Debat Kedua Pilkada Banjarmasin 2024, KPU Siap Kupas Tuntas Pembangunan dan Ekonomi Kreatif

Proses penanganan laporan ini akan merujuk pada Undang-undang Perbawaslu No. 8 Tahun 2020 yang telah diubah dengan Perbawaslu No. 9 Tahun 2024. “Kami harap sebelum tanggal 15 November sudah ada putusan,” tambahnya.

Kasus ini menambah panas persaingan Pilkada HST, terutama dengan adanya dugaan pelanggaran yang bisa mempengaruhi jalannya pemilihan.(Sidik Purwoko/nur muhammad)

Back to top button