News

Ayah David Absen di Sidang Tuntutan Mario Dandy, Ini Alasannya

Selasa, 15 Agu 2023 – 11:55 WIB

Sidang Tuntutan Mario Dandy, Ayah David Ozora Absen - inilah.com

Kuasa hukum David Ozora, Melisa Anggraini mengungkapkan Ayah David, Jonathan absen dalam sidang tuntutan hari ini, Selasa (15/8/2023). (Foto: sinpo).

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjadwalkan pembacaan tuntutan terhadap kedua terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas atas penganiayaan David Ozora. Kuasa hukum David Ozora, Melisa Anggraini mengungkapkan Ayah David, Jonathan absen dalam sidang tuntutan hari ini.

“Ayah david jujur hari ini tidak hadir karena memang sudah diaturkan jadwal. Tadinya itu kan minggu lalu tuntutan, sehingga hari ini semestinya pembelaan dari terdakwa,” ujar Melisa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/8/2023).

Melisa mengatakan alasan ayah David tidak hadir dikarenakan harus menemani David untuk terapi keluar kota. Sehingga kata dia hari ini dihadiri oleh keluarga David. “Sudah dijadwalkan terapi untuk David, dibawa keluar kota, jadi hari ini tidak bisa hadir. Tapi diwakili keluarga dari David,” katanya.

Namun, dia belum membeberkan secara rinci mengenai kondisi David saat ini setelah penganiayaan enam bulan lalu. “(Kondisi David) setelah ini (sidang tuntutan) mungkin kita sampaikan ya,” pungkasnya.

Sebagi informasi, anak dari eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak Rafael Alun tersebut telah melakukan penganiayaan kepada anak dari pengurus GP Ansor David Ozora di Perumahan Green Permata Residences, Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada 20 Februari 2023.

APA menyebut, kekasih Mario atas nama AG mendapatkan perlakuan tidak baik dari David sehingga membuat anak dari Rafael Alun tersebut marah. Lalu Mario menceritakan hal itu kepada temannya, Shane Lukas (19).

Selanjutnya, Shane juga ikut memprovokasi Mario untuk melakukan penganiayaan terhadap David. Dia juga ikut merekam kejadian tersebut. Kini, Mario dan Shane ditetapkan menjadi tersangka. Keduanya ditahan di ruang Lapas Salemba.

Sementara itu, AG ditetapkan menjadi pelaku anak yang berkonflik dengan hukum karena masih dibawah umur. AG ditahan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial.

Dalam perkara tersebut, Terdakwa Mario Dandy Satriyo didakwa Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan atau Pasal 76c juncto Pasal 50 ayat 2 UU nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara Pasal yang dikenakan terhadap Terdakwa Shane Lukas yakni Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 355 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dan atau Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 56 ke-2 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 56 ayat ke-2 KUHP, dan atau Pasal 76c juncto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 56 ke-2 KUHP.

Back to top button