Kalsel

Ayah di Lok Paikat Tapin Gagahi Anak Tiri yang Berusia 8 Tahun, Netizen Marah: Kebiri Aja Pak!

INILAHKALSEL.COM, RANTAU – Perbuatan seorang ayah di Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan (Kalsel) sungguh biadab karena telah memperkosa anak tirinya yang masih berusia 8 tahun.

Akibat kebejatan ayah berinisial HR (44) tahun ini, membuat netizen marah dan meminta polisi untuk menerapkan hukuman kebiri saja.

Seperti akun @intanfhilla, ia mengingnkan polisi menghukum dengan hukuman kebiri, “Kebiri aja Pak……!” katanya.

BACA JUGA:Ganja Dikirim Via Ekspedisi Berhasil Digagalkan, Satresnarkoba Polres Banjarbaru Amankan Pria di Loktabat

Bahkan akun @jumiatidarsani, mempertanyakan apa yang ada dipikiran sang ayah hingga mencabuli anak kecil, “Heh naudzubillah . Apa dalam pikiran nya kekanak kayaitu d embatnya jua 😭”

Sementara itu netizen lainnya merasa kasihan kepada korban yang masih di bawah umur dan bakal trauma berkepanjangan.

Seperti Akun @ viannadewi kaget mengetahui korban bocah 8 tahun, “Astagfirullah. Umur 8 tahun korban nya 😢”

Dan aku @ibramhlw merasa khawatir dengan kondisi si bocah usai dicabuli, “kasihan Maras nya ih pasti trauma banar kenakan nya😢

Menurut pihak Polres Tapin, HR yang merupakan warga Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten HSS, ditangkap polisi di Kecamatan Lok Paikat, Kabupaten Tapin

“Kejadian pencabulan tersebut berlangsung, Sabtu (25/5/2024) sekitar pukul 13.00 Wita di kediamannya di Kecamatan Lok Paikat,” kata Kapolres Tapin, AKBP Sugeng Priyanto melalui Kasatreskrim, AKP Haris Wicaksono.

tragedi memilukan ini terungkap setelah sang ibu memergoki langsung sang suami HR berduaan dengan anaknya A, dan akhirnya melaporkan ke Polres Tapin.

“Dari pengakuan sang ibu, istri HR, siang itu dirinya bersama adik korban bertandang ke kediaman orangtuanya yang bersebelahan dengan rumahnya,” ungkap AKP Haris.

Saat balik ke rumah untuk mengambil dot anak yang masih balita, jelas AKP Haris, mendapati pelaku dan korban di kasur.

“Usai mengantar dot, sang ibu pun bergegas menjemput A dan memintanya keterangan apa yang telah dilakukan ayah sambungnya saat di kasur dalam kamar,” jelas AKP Haris seraya mengatakan, sang ibu terkejut dan tak terima, ternyata suaminya telah mencabuli anaknya.

BACA JUGA:Buron Sejak Juni 2023, Sat Resnarkoba Polres Banjarbaru Bekuk RF di Batola, Ini Barbuk yang Diamankan

Setelah menerima laporan, papar AKP Haris, jajaran Satreskrim, Resmob Polres Tapin dan anggota Polsek Lok Paikat sekitar pukul 16.30 Wita mengamankan HR di desa tetangga di rumah orangtuanya.

“Sebelumnya saat akan disatroni di kediaman pelaku dan korban, HR sempat kabur melalui pintu belakang,” jelas AKP Haris.

Diungkapkan AKP Haris, HR dikenakan Tindak Pidana Persetubuhan Subs Pencabulan Anak dibawah Umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Ayat (3) Perpu Nomor 01 Tahun 2016 Subs Pasal 82 Ayat (2) Perpu Nomor 01 Tahun 2016 Jo Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2016 Jo Pasal 76E Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.(atoe/nur muhammad)

 

Back to top button