News

Ayah Eky Buka Suara Soal Kasus Pembunuhan Vina

Ayah dari Muhammad Rizki Rudiana Iptu Rudiana atau Eky angkat bicara soal kasus kematian Vina yang masih menjadi misteri. 

Diketahui keduanya tewas oleh sekelompok geng motor di Cirebon, Jawa Barat.

Hal tersebut diungkap lewat akun Instagram @rudianabison. Dalam akun itu, Iptu Rudiana minta masyarakat jangan membuat keluarga mereka lebih sakit lagi.

“Pada kesempatan ini saya mengharapkan kepada seluruh warga Indonesia saya adalah orang tua kandung dari Muhammad Rizki Rudiana atau Eki. Saya mohon kepada seluruh warga Indonesia agar jangan membuat kami lebih sakit, Eki adalah anak kandung kami yang mana menjadi korban daripada kelompok-kelompok yang kejam,” ujar Rudiana, dikutip dari laman instagramnya, Sabtu (18/5/2024).

Dalam unggahannya tersebut, dia mengaku tak akan tinggal diam. Dia mengatakan, bekerjasama dengan anggota lain untuk memperjuangan kasus tersebut.

“Saya tidak diam, saya terus berupaya dan bekerjasama Reskrim, terbukti beberapa kami amankan dan sisanya sedang kami perjuangkan untuk dilakukan pengungkapan. Sekali lagi saya mohon doa mudah-mudahan orang-orang yang telah mengambil nyawa anak saya bisa segera terungkap,” katanya.

Lebih lanjut dia kembali meminta kepada seluruh warga Indonesia agar jangan berasumsi atau memberi statement yang bisa membuat lebih sakit lagi.

“Kami cukup yang mengalami selama delapan tahun saya berupaya untuk sabar dan saya mohon agar seluruh Indonesia bisa mendoakan anak saya supaya tenang dan juga bisa mendoakan para pelakunya bisa segera terungkap,” tuturnya.

Sebagai informasi, Kisah tragis kematian Vina 2016 lalu kembali ramai jadi pembicaraan setelah muncul film berjudul “Vina: Sebelum 7 Hari”. Film tersebut kini masih tayang di bioskop.

Vina meninggal dunia karena kejadian yang tidak mengenakkan dari sejumlah anggota geng motor di Cirebon pada 2016 silam. 

Dalam kasus ini, polisi sudah menangkap delapan orang dari 11 pelaku.

Tujuh orang tersangka divonis seumur hidup oleh hakim Pengadilan Negeri Cianjur pada Mei 2017. 

Sementara, seorang tersangka dipenjara delapan tahun. Putusan tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang meminta para terdakwa dihukum mati. 

 

Back to top button