KalselNews

Baru Keluar Penjara Kasus Pencabulan, Remaja di Tapin Ini Lakukan Lagi Kasus Sama, Korbannya Seorang Nenek

INILAHKALSEL.COM, RANTAU – Sengsaranya hidup di penjara selama tujuh tahun ternyata tak membuat remaja di Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan ini insaf dan bertaubat. Buktinya, baru 12 hari keluar penjara karena kasus pencabulan, remaja berinisial N (29) melakukan perbuatan yang sama.

Bahkan, kasus yang dilakukannya terhadap seorang nenek di Kabupaten Tapin akhir Mei lalu menjadi viral dan menyita banyak perhatian masyarakat.

Padahal pada tahun 2017 lalu N melakukan pencabulan anak di bawah umur hingga di Penjara dan baru mendapatkan pembebasan bersyarat dari Rutan Tanjung

Mungkin anda suka

N yang merupakan residivis kembali melakukan kesalahan yang sama dengan merudapaksa nenek E (54).

Menurut Kapolres Tapin, AKBP Sugeng Priyanto, N belum dua pekan mendapatkan pembebasan bersyarat dari Rutan Tanjung, namun ia kembali berulah.

“Tersangka sempat melarikan diri ke arah IKN, namun balik lagi ke Tapin dan akhirnya tertangkap di Binuang,” ujar AKBP Sugeng.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Tapin, AKP Haris Wicaksono menambahkan, yang mendasari N melakukan tindak asusila dikarenakan tidak dapat mengendalikan birahinya.

“Tidak mampunya mengendalikan birahi ini yang menjadi pemicu, adapun terpengaruh film porno atau lainnya itu tergantung diri pelaku masing-masing,” ungkap AKP Haris.

Diungkapkan Kasatreskrim Polres Tapin, belakangan ini setidak ada tiga kasus serupa yang terjadi di Tapin, dua di antaranya pencabulan terhadap anak di bawah umur.

AKP Haris menambahkan, N yang sudah diamankan terancam penjara 12 tahun atas kasus yang menjeratnya ini.

Sementara itu, penuturan N, aksinya menggerayangi korban dengan paksa karena khilaf.

Meski sempat melarikan diri menuju IKN, dirinya juga sempat berpikir untuk menyerahkan diri, sehingga kembali ke Kalsel, namun keburu tertangkap.

“Alasannya kembali ke Kalsel karena teringat orang tua,” sebut AKP Haris saat dimintai keterangan.

Dirinya pun mengaku menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan buruk ini lagi.(nur muhammad/humas_polrestapin/berbagai sumber)

Back to top button