News

Batasi Kewenangan Presiden, Cak Imin Sepakat Amandemen UUD 45


Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar (Cak Imin) menyatakan rencana amandemen Undang-undang (UU) Dasar 1945 merupakan hal yang penting untuk dilakukan.

Sebab menurut Cak Imin, masih banyak lubang yang mesti ditambal dalam UUD 45.

“Kami menyampaikan bahwa dalam rangka penyempurnaan itu, masih banyak lubang-lubang yang memungkinkan agar konstitusi harus menyempurnakan,” kata Cak Imin di DPP PKB, Jakarta Pusat, Sabtu (8/6/2024).

Menurut Cak Imin, penyempurnaan UUD 1945 perlu dilakukan dengan mengikuti perkembangan zaman, salah satunya pembatasan kewenangan presiden.

“Misalnya, pembatasan kewenangan presiden. Tidak mungkin akan lahir UU lembaga kepresidenan, karena UU lembaga kepresidenan itu adalah yang membuat presiden, sehingga dibutuhkan pengaturan pembatasan kewenangan presiden yang tidak terbatas itu dengan menyempurnakan pasal pasal tentang presiden. Misalnya itu contoh saja,” jelas Cak Imin.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengatakan amandemen UUD 1945 bukan hal yang mudah. Sebab, harus diusulkan oleh sepertiga DPR dan DPR yang ada.

“Kemudian harus jelas apa yang diubah, pasal apa ayat berapa, dengan argumentasi yang lengkap, kajian yang jelas dari sini,” ujar Bamsoet.

“Kemudian baru kita bicara alurnya, sebelum mengambil putusan maka sidang harus quorum 2/3, kalau sekarang dua partai politik saja tidak hadir tidak bisa dilanjutkan. apalagi jika sebagian besar DPD tidak hadir. Artinya apa, harus ada kesepakatan bersama seluruh stakeholder bangsa ini untuk merubah UUD, jadi tidak semudah membalikan telapak tangan,” sambungnya menerangkan.
 

Back to top button