Kalsel

Bawaslu Kalsel Serahkan Laporan Tagline ‘Manis’ ke Bawaslu Banjar, Tamliha-Habib Kecewa Berat!

BANJARMASIN, INILAHKALSEL.COM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalimantan Selatan telah menerima laporan dari tim pasangan calon (paslon) Syaifullah Tamliha-Habib Ahmad Bahasyim terkait penggunaan tagline ‘Manis’ oleh petahana dalam Pilkada Kabupaten Banjar 2024.

Tim ini melaporkan bahwa penggunaan tagline tersebut menyalahi aturan, dan meminta Bawaslu untuk bertindak tegas.

Komisioner Bawaslu Kalsel, Thessa Aji Budiono, menyatakan bahwa setelah kajian awal, laporan dari kubu paslon nomor urut 2 dinyatakan memenuhi syarat formil dan materiil, sehingga bisa diregister untuk proses lanjutan.

“Syarat formil dan materiil dianggap sudah terpenuhi, sehingga laporan dapat diregister dan ditindaklanjuti,” ujar Thessa pada Kamis (7/11/2024).

Walaupun laporan ini diajukan ke Bawaslu Kalsel, penanganan dugaan pelanggaran akan diserahkan ke Bawaslu Kabupaten Banjar.

Menurut Thessa, mekanisme penanganan di Pilkada Banjar berbeda dengan kasus di Banjarbaru.

Baca Juga:  Bupati Tanah Bumbu Pimpin Langsung Gerakan Menanam Padi Serentak di Provinsi Kalimantan Selatan

Sebelumnya, Bawaslu Banjarbaru menangani dugaan pelanggaran secara langsung karena tak ada perkara aktif di tingkat provinsi. Namun, saat ini, Bawaslu Kalsel sedang menangani beberapa perkara pelanggaran lain, sehingga akan lebih efektif jika penanganan diserahkan ke Bawaslu Banjar.

“Dengan mempertimbangkan kondisi ini, lebih efektif jika penanganan pelanggaran di Pilkada Banjar dilimpahkan ke Bawaslu setempat,” lanjut Thessa.

Meski penanganan diserahkan ke Bawaslu Kabupaten Banjar, Bawaslu Kalsel akan tetap melakukan pendampingan untuk memastikan proses hukum berjalan lancar dan adil.

Masyarakat kini menanti hasil dari laporan ini, berharap adanya penegakan aturan yang transparan di Pilkada Banjar 2024.

Bawa Kasusnya ke DKPP

Sementara itu, Tim hukum pasangan calon Bupati Banjar nomor urut 2, Syaifullah Tamliha dan Habib Ahmad Bahasyim, melayangkan tudingan keras terhadap Bawaslu Kalimantan Selatan (Kalsel), mengklaim adanya standar ganda dalam penanganan pelanggaran Pilkada.

Baca Juga:  Prakiraan Cuaca Kalsel Hari ini: Hujan Ringan Hingga Hujan Petir Berpotensi Terjadi

Laporan dugaan pelanggaran yang mereka ajukan, menurut mereka, tak diproses langsung oleh Bawaslu Kalsel, melainkan dilimpahkan ke Bawaslu Kabupaten Banjar—berbeda dari kasus serupa di Pilwali Banjarbaru.

Muhammad Rusdi, kuasa hukum paslon ini, menyatakan kekecewaannya. “Kami melaporkan dugaan pelanggaran ke Bawaslu Kalsel. Seharusnya, Bawaslu Kalsel menangani laporan kami langsung, seperti yang dilakukan pada Pilwali Banjarbaru. Namun, laporan kami malah dialihkan ke Bawaslu Banjar, tentu kami sangat kecewa,” tegas Rusdi, Kamis (7/11/24).

Rusdi menekankan bahwa laporan yang sudah diterima Bawaslu Kalsel idealnya ditangani langsung tanpa pelimpahan. “Jika Bawaslu Banjar yang menangani, maka Bawaslu Kalsel tidak dapat lagi mengintervensi prosesnya,” jelasnya.

Lebih lanjut, Rusdi menyoroti pengalaman di Pilwali Banjarbaru yang menunjukkan bahwa penanganan langsung oleh Bawaslu Kalsel menghasilkan keputusan penting, seperti rekomendasi pembatalan pencalonan. “Kami percaya Bawaslu Kalsel punya integritas dalam penanganan ini, seperti yang terjadi pada Pilwali Banjarbaru. Kami meragukan integritas Bawaslu Banjar dalam hal ini,” katanya.

Baca Juga:  Seorang Pemuda Ditemukan Tak Bernyawa Saat Mandi di Sungai Dekat SMAN 10 Banjarmasin

Atas dasar ini, tim hukum paslon Syaifullah-Habib menyatakan akan membawa masalah tersebut ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). “Kami menilai Bawaslu Kalsel menerapkan standar ganda dengan melimpahkan laporan kami ke Bawaslu Banjar. Karena itu, kami berencana mengajukan laporan ke DKPP,” tandas Rusdi.

Drama penegakan hukum di Pilkada Banjar 2024 semakin memanas, memunculkan pertanyaan publik terkait transparansi dan konsistensi Bawaslu dalam menangani dugaan pelanggaran.(nur muhammad/berbagai sumber)

Back to top button