Kanal

Bea Cukai Tanjungpinang Hibahkan Satu Unit Speed Boat ke BPBD Kabupaten Lingga


Bea Cukai Tanjungpinang menyerahkan barang milik negara (BMN) berupa satu unit speed boat kepada Pemerintah Kabupaten Lingga pada Selasa (28/5/2024). 

Hibah speed boat ini nantinya akan dimanfaatkan oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Lingga untuk mendukung penyelenggaraan kepentingan sosial, mengatasi ancaman dan penanggulangan bencana di Kabupaten Lingga.

Dalam penyerahan hibah tersebut turut hadir Kepala Kanwil Khusus Bea Cukai Kepulauan Riau, jajaran Forkopimda (Forum Koordinasi Pimpinan Daerah), dan tokoh masyarakat. Kegiatan serah terima speed boat secara simbolis disampaikan oleh Kepala Kanwil Khusus Bea Cukai Kepulauan Riau, Priyono Triatmojo, kepada Bupati Kabupaten Lingga yang diwakili oleh Asisten I Pemerintahan dan Kesra Kabupaten Lingga, Jumadi.

Kepala Bea Cukai Tanjungpinang, Tri Hartana, mengatakan penyerahan aset milik Bea Cukai Tanjungpinang sudah mendapat keputusan dari Menteri Keuangan RI.

“Sebelumnya kapal ini untuk operasional patroli, tapi karena memang Kabupaten Lingga membutuhkan dan aset kami mencukupi, maka kita hibahkan,” katanya, Jumat (31/5/2024).

Tri mengatakan bahwa speed boat tersebut sudah difungsikan oleh Bea Cukai Tanjungpinang selama 10 tahun. Ia berharap kapal tersebut dapat dimanfaatkan oleh pihak BPBD Kabupaten Lingga dengan baik.

“Diharapkan dapat dimanfaatkan Pemerintah Kabupaten Lingga dengan baik,” pungkasnya.

Back to top button