Market

Belum Dipercaya Publik, Iuran Tapera 2027 Kemungkinan Mundur


Iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang ditetapkan PP 21/2024 tentang Perubahan PP 25/2020 tentang Tapera, dimulai 2027, naga-naganya bakal mundur. Tapi bukan dicabut lho.

Seperti disampaikan Komisioner Badan Pengelola (BP) Tapera, Heru Pudyo Nugroho mengatakan, penarikan iuran 3 persen bagi pekerja swasta, maupun belum tentu 2027, alias bisa mundur. Namun bukan berarti dibatalkan.

“Lalu terkait apakah di 2027, ya kita enggak bisa pastikan, ada achievement-achievement yang harus kami tuju dulu, sebelum kita mendapatkan trust untuk memulai penarikan,” kata dia di Jakarta, Senin (10/6/2024).

Menurut dia, nantinya realisasi penarikan iuran Tapera setiap tanggal 10 itu dilakukan dalam skema bertahap (gradual). Hal itu karena masih terbatasnya sumber daya di institusi pengelola, baik dari sisi sumber daya manusia (SDM), maupun teknologi.

Saat ini, kata Heru, BP Tapera tengah berfokus membangun tata kelola bisnis yang baik, serta mendapatkan persetujuan dari kementerian/lembaga terkait. Hal ini supaya pada saat realisasi penarikan, masyarakat bisa mempercayai BP Tapera sebagai instrumen pengelola.

Terkait rencana strategis (renstra) juga sedang dibahas oleh pihaknya, dengan menerapkan prinsip kehati-hatian, sehingga finalisasi renstra itu bisa memberikan manfaat secara menyeluruh bagi semua segmen kepesertaan.

“Jadi menunggu kesiapan dari BP Tapera, kemudian komite sudah bisa memahami, Ombudsman memahami, multistakeholder memahami, tata kola sudah dibangun bagus, bisnis modelnya sudah clear dengan mengedepankan kemanfaatan semua segmen peserta. Baru mulai ngomongin dasar pengenaan dari 3 persen itu apa raih tahapannya,” katanya.

Sebelumnya, anggota Ombudsman RI (ORI), Yeka Hendra Fatika menyatakan dana iuran sebesar 3 persen yang setiap tanggal 10 dipungut dari masyarakat untuk kepesertaan program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) tidak akan hilang.

Hal itu dikarenakan menurutnya Badan Pengelola (BP) Tapera memiliki klasifikasi penempatan dana yang sangat ketat, dengan menyimpan uang iuran itu dalam sejumlah instrumen investasi yang berisiko rendah (low risk) seperti deposito, serta surat utang negara.

“BP Tapera tak akan mengambil skema investasi berisiko tinggi seperti penempatan dana di saham,” pungkasnya.

 

Back to top button