KalselNews

Berkat Sobekan Kondom, Aksi Bejat Guru SMAN di Batola yang Cabuli Siswinya Terbongkar, 2 Kali di Hotel

INILAHKALSEL.COM, BANJARMASIN – Sungguh bejat perbuatan seorang guru ini, ia tega melakukan pencabulan terhadap anak didiknya yang masih di bawah umur.

Akibat perbuatannya, oknum pendidik di Kabupaten Barito Kuala (Batola), Kalimantan Selatan ini harus berurusan dengan Jajaran Unit PPA Subdit IV Ditreskrimum Polda Kalsel. Ia harus mempertanggung jawabkan perbuatan bejatnya di mata hukum.

BACA JUGA:Kabur ke Kalteng, Pelaku Pencabulan Bocah SD di Banjarmasin Diringkus, Berpindah-pindah Selama 7 Bulan

Pelaku tersebut adalah IW (28), yang merupakan seorang oknum guru PPPK di salah satu SMA Negeri di Batola.

IW diamankan setelah melakukan pencabulan terhadap salah satu siswinya yang masih duduk di bangku kelas I itu.

Panit I, Unit PPA, Subdit IV Ditreskrimum Polda Kalsel, Iptu Felly Manurung mengungkapakan, IW ditangkap polisi setelah ibu korban melaporkan kasus ini ke Polda Kalsel pada 22 Januari 2023 lalu.

“Saat ini kasusnya tengah ditangani Unit PPA Subdit IV Ditreskrimum Polda Kalsel,” ungkap Iptu Felly, Selasa (13/2/2024).

“Pelaku sudah ditetapkan tersangka dan sudah diamankan 1 Februari, sehari setelah kasusnya naik ke penyidikan,” tambahnya.

Dari hasil pemeriksaan, papar Iptu Felly, terungkap IW sudah empat kali menggauli korban yang masih berusia 16 tahun itu.

“Dua kali di salah satu hotel di Jalan Hasan Basri, di rumah korban, dan di rumah tante korban,” papar Felly.

“Petugas juga sudah mengamankan beberapa barang bukti, di antaranya bill hotel tanggal 10 Desember 2023 dan 2 Januari 2024 atas nama IW,” lanjutnya.

Iptu Felly menjelaskan, kejadian ini berawal dari ketika korban bertengkar dengan orang tuanya, dan saat itulah IW mulai mendekati korban.

Bukannya memberikan nasihat yang baik, IW malah memanfaatkan kesempatan itu untuk mendekati korban.

Hingga akhirnya korban memutuskan untuk pergi dari rumah pada 10 Desember 2023.

Setelah itulah korban yang keluar dari rumah kemudian dijemput di depan komplek. Kemudian dibawa ke hotel.

Saat berada dihotel sekitar pukul 20.00 Wita, korban kemudian mengeluh sakit kepala, dan IW pun kemudian memberikan obat yang membuat korban begitu mengantuk.

“Saat dalam setengah sadar, korban pun kemudian digerayangi oleh pelaku. Korban sempat mencoba menolak, namun sudah terlanjur tak berdaya. Saat itu IW juga terus memaksa dan melancarkan membujuk rayunya hingga persetubuhan pun terjadi,” jelas Felly.

“Bahkan, dalam rayuannya pelaku mengatakan akan bertanggung jawab, dan akan menceraikan istrinya,” lanjutnya.

Kemudian, pada 12 Januari 2024 pelaku kembali melancarkan aksinya di rumah tante korban saat dalam keadaan kosong.

BACA JUGA:Kasus Pencabulan Murid SD di Kota Banjarmasin, Pakar Hukum: Wajib Diancam dengan Pidana Maksimal

Namun, perbuatan itu terbongkar setelah tante korban menemukan sobekan bungkus kondom yang tertinggal di rumah tersebut.

Akibat perbuatanya, I dijerat Pasal 81 ayat (2) dan ayat (3) Juncto Pasal 76D Undang Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang Undang, Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.(iqnatius aprianus/didik tm)

Back to top button