Kalsel

BPK Masih Temukan Permasalahan dalam Laporan Keuangan Pemko Banjarbaru dan Barito Kuala Tahun Anggaran 2022

INILAHKALSEL.COM, BANJARBARU – Bertempat di kantor BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan, Kepala Perwakilan BPK Provinsi Kalimantan Selatan, Rahmadi, menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2022 kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Kepala Daerah pada Pemerintah Kota Banjarbaru dan Pemerintah Kabupaten Barito Kuala, Rabu (10/5/2023) kemarin.

Laporan Hasil Pemeriksaan yang diserahkan terdiri dari dua laporan yaitu, Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2022 dan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan.

BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan masih menemukan beberapa permasalahan yang harus menjadi perhatian namun tidak mempengaruhi secara keseluruhan kewajaran penyajian laporan keuangan Pemerintah daerah. Diantaranya, Standar satuan Biaya Honorarium tidak sesuai aturan yang berlaku, Kekurangan Volume atas pelaksanaan pekerjaan Belanja Modal.

Kemudian permasalahan pengelolaan Piutang Retribusi Sewa Tanah yang tidak memadai dan berpotensi tidak tertagih. Penatausahaan Aset Tetap belum tertib.

“Terkait permasalahan tersebut, sesuai ketentuan dalam Pasal 20 Undang-Undang Nomor

15 Tahun 2004, Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan wajib menindaklanjuti rekomendasi dalam LHP BPK selambat-lambatnya 60  hari setelah LHP diterima,” ucap Rahmadi

Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan sesuai dengan kriteria di atas, maka BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan menyimpulkan bahwa Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2022 pada Pemerintah Kota Banjarbaru dan Pemerintah Kabupaten Barito Kuala telah disajikan secara wajar, dalam segala hal yang material, sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan dan prinsip akuntansi yang berlaku umum lainnya atau dengan kata lain “Wajar Tanpa Pengecualian” atau Unqualified Opinion atau WTP . (has)

Back to top button