Kalsel

BPK Temukan Dugaan Penyalahgunaan Dana Reses DPRD Banjarbaru Rp 1,1 Miliar, Ini Kata Sekwan

INILAHKALSEL.COM, BANJARBARU – Realiasi belanja barang dan jasa pada Sekretariat DPRD Kota Banjarbaru Kalimantan Selatan senilai Rp 1 miliar lebih ternyata tidak didukung bukti pertanggungjawaban yang lengkap.

Hal tersebut, tentu saja tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Kondisi tersebut dinilai membuka peluang penyalahgunaan dalam hal belanja kegiatan reses Sekretariat DPRD Kota Banjarbaru tahun anggaran 2022 sebesar Rp 1.150.000.000. Terlebih bukti pertanggungjawabannya tidak lengkap.

BACA JUGA:Modal Semangat Berjamaah, Mantan Wali Kota Banjarbaru Darmawan Jaya Mendaftar Caleg DPRD Kalsel

Permasalahan ini tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI pada Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Banjarbaru tahun 2022.

Pada LHP BPK RI tersebut, laporan Realisasi Anggaran Pemko Banjarbaru tahun 2022 menyajikan anggaran Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp 468 juta lebih dengan realisasi sebesar Rp 425 jutaan atau 90,89 persen dari anggaran realisasi belanja barang dan jasa termasuk belanja untuk kegiatan reses sebesar Rp 3 miliar lebih.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, pimpinan dan anggota DPRD diberikan tunjangan reses setiap melaksanakan kegiatan reses. Selain itu, pimpinan dan anggota DPRD juga disediakan alokasi anggaran program kunjungan kerja berupa kegiatan reses pada Sekretariat DPRD pada belanja barang dan jasa.

Biaya pelaksanaan reses tersebut dibayarkan oleh Bendahara Pengeluaran Sekretariat DPRD untuk keperluan pendukung, seperti halnya biaya makanan dan minuman, sewa tempat, biaya perjalanan dinas dan perlengkapan lainnya. Biaya kegiatan reses berdasarkan Peraturan Wali Kota Banjarbaru Nomor 40 tahun 2021 tentang Standar Harga Satuan Daerah Tahun Anggaran 2022 yaitu sebesar RP 10.000.000,00 per paket.

Masih dikutip dari LHP BPK RI LKPD Kota Banjarbaru tahun 2022, realisasi belanja kegiatan reses pada Sekretariat DPRD tahun anggaran 2022 adalah sebesar Rp 3.510.000.000.00 dengan rincian, Belanja Sembako Rp 2.058.640.000,00. Uang Bantuan Transportasi Rp 170.400.000,00. Honorarium Pembawa Acara (MC) Rp 29.800.000,00. Honorarium Pembaca Do’a Rp 23.760.000,00. Lain-lain Rp 77.400.000,00. Sedang pertanggungjawaban yang Tidak Lengkap sebesar Rp 1.150.000.000,00.

Pada tahun 2022, ditetapkan tiga kali reses bagi anggota DPRD pada lima wilayah kecamatan, dan 20 kelurahan Kota Banjarbaru. Reses tersebut dilaksanakan yaitu pada 27-29 Maret 2022, 5-8 Agustus 2022 dan 3-6 November 2022. Anggota DPRD didukung oleh pendamping yang ditetapkan oleh Sekretaris Dewan dalam pelaksanaan kegiatan reses.

BACA JUGA:Kasus Aeris Hotel Banjarbaru yang Bermasalah, Pegiat Anti Korupsi : Komisi II Harusnya Panggil Menejemen Hotel

Sekretaris DPRD Kota Banjarbaru, Hj Arnawaty Sufiatin ketika dikonfirmasi beberapa waktu lalu membantah keras informasi tersebut.

Pejabat yang dilantik Wali Kota Banjarbaru, HM Aditya Mufti Ariffin menjadi Sekretaris DPRD Kota sejak Mei 2022 itu juga menyangkal adanya temuan dalam LHP BPK RI tahun 2022.(hasby/nur muhammad)

Back to top button