News

Bukti Kurang, PBB Tarik Gugatan di MK


Mahkamah Konstitusi (MK) mengungkapkan bahwa Partai Bulan Bintan (PBB) mencabut permohonanannya pada sidang sengketa Pileg 2024.

Hal itu disampaikan hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh ketika membacakan eksepsinya pada sidang putusan dismissal PHPU Pileh 2024.

“PBB pada pokoknya menyampaikan alasan penarikan permohonan yaitu tidak cukup tersedianya alat bukti dan saksi,” kata Daniel di ruang sidang MK, Jakarta Pusat, Rabu (22/5/2024).

Berdasarkan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) majelis hakim konstitusi menegaskan bahwa PBB tidak dapat mengajukan permohonan kembali.

“Dengan begitu, Mahkamah menilai tidak perlu menyelenggarakan sidang pemeriksaan persidangan untuk mendengar jawaban Termohon, keterangan Pihak Terkait, dan keterangan Bawaslu karena dinilai tidak ada relevnasinya,” jelas Daniel.

Akhirnya MK memutuskan untuk menarik kembali permohonan PBB yang memintq MK membatalkan keputusan KPU nomor 360/2024 berkaitan dengan perolehan suara calon anggota DPRD Kabupaten Jayawijaya Dapil Jayawijaya 1, Dapil Jayawijaya 2, Dapil Jayawijaya 3, dan Dapil Jayawijaya 4.

“Menyatakan PBB tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo dan memerintahkan panitera MK untuk mengembalikan berkas permohonan kepada PBB,” ucap Suhartoyo.

Sebagai informasi, MK membuka kembali sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pileg 2024 sejak Selasa (21/5/20224).

Dari jadwal yang diterima Inilah.com, MK menggelar sidang putusan untuk menentukan apakah perkara yang telah diperiksa layak dilanjutkan atau tidak ke sidang pembuktian.

“MK akan menggelar sidang Pengucapan Putusan/Ketetapan terhadap 207 perkara PHPU Pileg pada Selasa-Rabu, 21-22 Mei 2024,” kata Juru Bicara MK Fajar Laksono dalam keterangan tertulisnya, Selasa (21/5/2024).

Back to top button