Kalsel

Cemburu Penjaga Warung Remang Digoda, Ijul Habisi ABG Madiun Usai Duel di Simpang Emat

INILAHKALSEL.COM, BANJARMASIN – Penyebab terjadinya perkelahian di sebuah warung remang-remang di Guntung Sarun, Desa Simpang Empat, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Banjar yang menewaskan seorang pemuda bernama Abib (19) warga Madiun, Jawa Timur terungkap.

Pelaku bernama Ijul (45) tertangkap sehari setelah perkelahian tersebut mengungkapkan penyebab perkelahian ternyata hanya gara-gara seorang cewek penjaga warung remang-remang yang mengadu telah diganggu oleh korban.

Ijul yang selesai diperiksa Minggu (19/2/2023) itu teracam hukuman 15 tahun penjara karena telah menghilangkan nyawa seseorang dan pelaku kini sudah mendekam di Mapolsek Simpang Empat, Kabupaten Banjar.

Kapolsek Simpang Empat, Iptu M. Alhamidie, membenarkan bahwa Unit Reskrim Polsek Simpang empat bersama Tim Resmob Polres Banjar berhasil mengungkap serta menangkap pelaku dugaan tindak pidana penganiayaan dan adanya Pembunuhan.

Mengenai kronologi kejadian, diceritakan bahwa kejadian itu terjadi pada Kamis (16/02/2023) sekira jam 02.00 Wita di warung Bahrian di Guntung Sarun Desa Simpang Empat Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Banjar.

Iptu M. Alhamidie mengatakan, Insiden perkelahian yang berujung tewasnya Korban Abib (19) bermula ketika seorang cewek penjaga warung yang merupakan teman dari pelaku melaporkan bahwa dia telah digoda oleh Korban.

Setelah mendapatkan laporan dari teman ceweknya, tidak lama kemudian pelaku datang dan berdiri di pinggir jalan namun ketika melihat korban yang berada di dalam warung pelaku memandang dengan tatapan sinis.

Korban yang merasa mendapat pandangan sinis dari pelaku, lalu korban pun naik pitam dan langsung memukulkan botol yang terbuat dari kaca ke dahi pelaku.

Mendapat serangan itu Ijul pun, spontan langsung mencabut senjata tajam miliknya dan menusukan sebanyak satu kali ke arah perut Korban.

Aksi pelaku tidak berlanjut karena tangannya yang menggegam pisau ditangkap dan dilerai oleh teman-teman pelaku serta di bawa ke samping warung sejauh 15 meter.

Meski hanya mendapatkan satu tusukan, yang berakibat fatal itu. Korban pun jatuh tersungkur ke dalam got sebelah warung remang – remang tersebut, melihat itu kemudian saksi melakukan pertolongan kepada korban yang terjatuh di dalam got untuk dibawa ke Puskesmas Sungkai. Tetapi, nyawannya tak tertolong.

“Untuk pelaku kami amankan malam besoknya, ” kata Iptu M. Alhamidie.

Setelah dilakukan penangkapan oleh tim gabungan Polsek Simpang Empat dan Resmob Polres Banjar terhadap pelaku, petugas kepolisian juga turut mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah senjata tajam jenis pisau dengan panjang 32 (tiga puluh dua) sentimeter dengan kumpang terbuat dari kulit warna hitam, dan gagang yang terbuat dari kayu warna coklat.

“Pelaku sudah dinaikkan statusnya menjadi tersangka. Atas kejadian tersebut pelaku dikenakan pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara, “beber Kapolsek.(ufx)

Back to top button