Kalsel

Cuti Bersama Berakhir, Wali Kota Banjarmasin Sidak ASN Pemko, Disdik Beri Sanksi Guru yang Bolos

INILAHKALSEL.COM, BANJARMASIN – Hari ini, Selasa (16/4/2024) libur panjang Hari Raya Idulfitri 1445 H berakhir, artinya seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Indonesia termasuk di Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan harus sudah masuk kerja lagi.

Nah, untuk melihat secara langsung tingkat kehadiran ASN di Kota Seribu Sungai ini, Wali Kota Banjarmasin, H Ibnu Sina melakukan inspeksi mendadak (Sidak) di sejumlah instansi pelayanan publik.

BACA JUGA:Cuti Bersama, RSUD Ansari Saleh Stop Poliklinik Rawat Jalan, Catat Ini Pelayanan yang Buka!

Hal ini guna memastikan kehadiran 100 persen ASN di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin.

“Kami ingin memastikan di instansi pelayanan publik itu wajib seratus persen hadir,” kata Ibnu Sina di sela sidak di Mall Pelayanan Publik, Selasa (16/4/2024).

Tak hanya di area Pemko Banjarmasin, Ibnu Sina beserta jajaran juga melakukan sidak di Kecamatan Banjarmasin Tengah dan Puskesmas Cempaka.

Hasilnya, kehadiran 100% para ASN pada dua instansi tersebut.

“Alhamdulillah seratus persen hadir, walaupun selama liburan kemaren kata Kepala Puskesmas itu juga ada yang piket bergantian, kami memastikan tidak ada yang tidak hadir dan tidak ada yang menambah cuti,” tegas Ibnu Sina.

Selain sidak, Ibnu juga menginstruksikan kepada masing-masing SKPD agar daftar hadir para pegawai disetor ke Badan Kepegawaian Daerah secepatnya.

Hal tersebut guna melihat hasil pasti para ASN tidak ada yang menambah atau memperpanjang cuti pada hari pertama kembali bekerja.

“Kemungkinan nanti sore atau malam dilaporkan oleh Kepala BKD bagaimana absensi hari pertama kembali bekerja hari ini dan alhamdulillah untuk pelayanan hari pertama hari ini juga sudah berjalanan dengan baik dan normal seperti biasa,” tutup Ibnu Sina.

Bakal beri sanksi

Sementara itu, para guru atau tenaga pendidik di Kota Banjarmasin diimbau agar tidak menambah jatah libur / cuti yang sudah ditentukan.

Para guru hari ini, Selasa (16/4/2024) sudah harus masuk kerja seperti biasa, sesuai dengan Keputusan Presiden No 7 Tahun 2024 tentang Cuti Bersama Lebaran Idul Fitri 1445 H dari tanggal 8 hingga 15 April 2024.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin, Nuryadi juga turut mengimbau agar para guru di setiap sekolah yang berada di bawah naungan Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin untuk menaati keputusan tersebut.

“Perihal memasuki pasca Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri ini kami meminta sekolah untuk tidak menambah libur mulai masuk kerja dengan semangat teruntuk guru dan kepala sekolah,” kata Nuryadi, Senin (15/4/2024).

Apalagi, sambung Nuryadi, saat ini para guru dan kepala sekolah sudah seharusnya mulai mempersiapkan ujian sekolah ataupun ujian semester untuk kenaikan kelas di berbagai jenjang.

BACA JUGA:Jokowi Teken Keppres Cuti Bersama ASN 2024, Ini Daftarnya

Terkait sanksi yang diberikan jika ada kedapatan sekolah ataupun oknum guru yang menambah libur, Nuryadi tegas akan memberikan hukuman yaitu dimulai dengan teguran terlebih dahulu.

“Untuk sanksi pasti diberikan, kita berikan teguran lebih dulu, jika kedapatan menambah libur dari jumlah hari yang sudah ditetapkan sebelumnya,” tutup Nuryadi.(Zahidi/nm didik)

Back to top button