News

Deretan Kontroversi Kemendikbudristek di Era Menteri Nadiem Makarim


Kemendibudristek belakangan ini kerap jadi sorotan dengan segala kontroversi. Yang paling hangat adalah respons atas naiknya Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang bikin mahasiswa dan para orang tua menjerit.

Ironisnya jeritan hati masyarakat yang haus akan pendidikan tinggi malah ditanggapi dengan pedas oleh Kemendikbudristek, melalui mulut Plt Sekretaris Ditjen Pendidikan Tinggi Kemendikbudristek Tjitjik Srie Tjahjandarie yang menyebut pendidikan tinggi sebagai edukasi tersier, bukan kewajiban untuk ditempuh para tunas bangsa.

Daftar Kontroversi Kemendikbudristek di Tangan Nadiem

Plt Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Kemendikbudristek, Tjitjik Sri Tjahjandarie
Plt Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Kemendikbudristek, Tjitjik Sri Tjahjandarie. (Foto: haluanriau).

Rupanya bukan cuma Tjitjik saja yang bisa viral dengan pernyataan kontroversialnya. Sang bos, Menteri Nadiem Makarim juga tak kalah kontroversinya selama menjabat.

Terdapat sejumlah kontrovesi yang Nadiem timbulkan selama dirinya menjabat. Apa saja kontroversi itu? Simak ulasan Inilah.com yang dihimpun dari berbagai sumber, berikut penjabarannya:

1. Program Organisasi Penggerak (POP)

Program yang digagas oleh Nadiem Makarim ini menuai banyak kritikan karena mengeluarkan anggaran Rp595 miliar atau lebih dari setengah triliun setiap tahun dari kas negara.

Selain itu, proses seleksi organisasi masyarakat (ormas) yang akan menerima bantuan POP juga dinilai tidak terbuka. Alhasil, Nadiem memutuskan menunda program itu dan berjanji untuk melakukan evaluasi.

2. Aturannya Dianggap Beri Ruang bagi Seks Bebas

Mendikbudristek Nadiem Makarim di Gedung DPR RI
Mendikbudristek Nadiem Makarim di Gedung DPR RI. (Foto: Antara)

Menteri Nadiem pernah mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 30 tahun 2021 tentang penanganan kekerasan di perguruan tinggi.

Hal yang menjadi penghalang untuk menjadi titik fokus pada aturan ini yaitu tentang kata “tanpa persetujuan korban” dalam sejumlah definisi kekerasan seksual dalam Pasal 5 Permendikbudristek 30/2021.

Hal ini membuat beberapa partai politik seperti Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mengkritik diksi kata tersebut yang konotasinya seolah-olah memberikan ruang untuk terjadinya seks bebas atau zina.

3. Bubarkan BNSP

Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim.
Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim. (Foto: Dok Kemendikbudristek)

Nadiem pernah membubarkan Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) dan menggantinya dengan Dewan Pakar Standar Nasional Pendidikan. Adapun alasan di balik pembubaran BSNP menurut Nadiem karena peran lembaga itu dinilai tidak penting dalam merumuskan standar nasional pendidikan.

Tak sampai di situ, bahkan Nadiem juga menghilangkan Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) dan menggantinya menjadi Balai Guru Penggerak berdasarkan PP Nomor 57 Tahun 2021.

4. Bentuk Tim Bayangan yang Gemuk

Pada September 2022 silam, publik sempat dikejutkan dikejutkan dengan adanya tim bayangan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, yang jumlahnya sangat jumbo yakni 400 orang.

Munculnya sebutan organisasi bayangan di lingkungan Kemendikbudristek pada akhirnya menimbulkan berbagai pertanyaan dari berbagai pihak. 

Back to top button