News

Dewas KPK Bacakan Putusan Kasus Ghufron Pekan Depan


Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana untuk membacakan putusan hasil sidang etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada pekan depan.

Pada kasus ini, Ghufron diduga menyalahgunakan wewenang untuk meminta pejabat Kementan memindahkan seorang ASN.

“Mudah-mudahan minggu depanlah ya diputus,” ujar Anggota Dewas KPK, Albertina Ho, di Gedung Dewas, Jakarta, Jumat (17/5/2024).

Albertina mengatakan, saat ini pihaknya masih menganalisa sejumlah kesaksian dalam perkara tersebut. Ia menargetkan, putusan itu dibacakan sebelum long weekend pekan depan.

“(Putusan) ya sebelum cuti panjanglah,” kata Albertina.

Senada, Anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris, juga mengatakan sidang putusan akan digelar pekan depan.

“Mudah-mudahan minggu depan bisa diputus. Kalau bisa Senin, kalau nggak bisa Selasa, kita tunggu sajalah,” kata dia.

Sebelumnya pada awal Desember 2023, Ghufron diadukan ke Dewas KPK terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dengan membantu mutasi pegawai Kementan ke Malang, Jawa Timur.

Albertina membenarkan, Ghufron berkomunikasi pejabat Kementan agar pegawai berinisial ADM cepat dipindahkan.

“Dia (Ghufron) memindahkan salah satu pegawai dari Kementerian Pertanian Pusat (Jakarta) ini ke Jawa Timur, Malang. Iya, menurut Dewas dilihat cukup bukti lah kita lanjutkan ke sidang Etik,” ujar Albertina.

Back to top button