News

Dewas KPK Lapor Seluruh Aduan Selama 4 Tahun Terakhir ke Komisi III DPR


Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Albertina Ho melaporkan jumlah pengaduan masyarakat yang diterima pihaknya selama empat tahun terakhir.

Hal ini dia ungkapkan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (5/6/2024).

Dalam kesempatan ini, Albertina membeberkan hasil rekapitulasi pengaduan yang diporses pihaknya sejak Januari 2020 hingga 3 Juni 2024. Pada tahun 2020, sebanyak 20 aduan telah diterima pihaknya dan empat diantaranya masuk dalam persidangan, serta 11 aduan lainnya tidak masuk dalam sidang.

“Sebenarnya ini jumlahnya tidak sesuai karena ada duplikasi, kadang-kadang ada satu kasus dilaporkan oleh lebih dari dua atau tiga orang sehingga jumlahnya itu tidak sesuai,” kata Albertina.

Selanjutnya pada tahun 2021, Albertina mengaku pihaknya telah menerima sebanyak 38 aduan. Sebanyak tujuh diantaranya masuk dalam persidangan dan 18 lainnya tidak di sidang.

“(Sementara) dalam proses delapan yang dilanjutkan di 2022,” ucapnya.

Di tahun 2022, Albertina menyatakan sebanyak 26 laporan telah diterima Dewas KPK ditambah delapan laporan yang masih diproses ditahun sebelumnya. Kemudian, sebanyak lima aduan disidangkan dan 27 tidak masuk dalam persidangan. “Dan dalam proses dua,” ujarnya.

Sedangkan di tahun 2023 Dewas KPK menerima 65 pengaduannya dimana terdapat  satu temuan dari pihaknya sendiri  berupa pengembangan dari laporan yang diterima, yaitu mengenai kasus rutan KPK. Kemudian dua itu aduan yang merupakan lanjutan dari tahun sebelumnya.

“Yang dilanjutkan ke sidang tiga, tidak sidang 50, dan dalam proses enam,” tuturnya.

Terakhir, pada tahun 2024 pihaknya menerima 13 aduan dimana enam lainnya merupakan proses lanjutan dari aduan tahun sebelumnya. Sebanyak empat aduan masuk dalam persidangan dan 15 lainnya tidak di sidang.

“Kemudian 4 kasus disini memang disidangkan ini ada 4 kasus, tapi itu terdiri dari 12 berkas, karena kasus rutan itu sangat banyak orang, sehingga kami bagi jadi sembilan berkas, jadi disitulah ada 12 berkas yang sidangkan,” ujarnya.

Dalam kesempatan ini, Albertina menjelaskan beberapa kasus yang tidak masuk dipersidangan diakibatkan karena bukti-bukti yang tidak cukup kuat. Selain itu, Dewas KPK juga menilai aduan tersebut masih dikategorikan rendah sekali nilainya itu dan ini berpotensi ada terjadi pelanggaran kalau dilanjutkan sehingga kita lebih bersifat pembinaan

“Jadi tidak semua pelanggaran-pelanggaran yang kecil itu lalu kita lanjutkan ke sidang, ada yang kita lanjutkan ke pembinaan, kita minta atasan langsung memberikan pembinaan kepada yang bersangkutan,” katanya. 

Back to top button