Kalsel

Diduga Gelapkan Uang Perusahaan, Pria di Batulicin Ditangkap Polisi

 

INILAHKALSEL.COM, BATULICIN – Seorang karyawan sebuah perusahaan di Tanah Bumbu, PT Sumber Hidup Satria dilaporkan oleh manajamen tempatnya bekerja karena diduga telah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatannya. Pria berinisial AAS itu dilaporkan ke Polsek Batulicin.

AAS kemudian diamankan petugas Unit Reskrim Polsek Batulicin di Gudang PT Sumber Hidup Satria yang beralamt di Kelurahan Batulicin, RT. 017 RW. 003, Kecamatan Batulicin, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan pada Kamis (9/1/2025) sekitar jam 17.00 Wita. AAS disebut telah melanggar Pasal 374 KUHP.

Baca juga:Bupati Tanah Bumbu Zairullah Azhar Berharap Arboretum at-Ta’if Hadirkan Kesejukan

Kejahatan AAS terungkap saat tim audit melakukan pemeriksaan rutin di perusahaannya, pada Rabu (8/1/2025).

Baca Juga:  Polisi di Tanah Bumbu Ungkap Sindikat Pencurian Sawit

Hasil audit mengungkapkan bahwa telah terjadi penggelapan uang setoran ke perusahaan yang dilakukan oleh AAS selaku sales canvas perusahaan tersebut.

Menurut keterangan dari Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Arief Prasetya, akibat perbuatan pelaku itu, perusahaan tersebut mengalami kerugian sebesar Rp. 420.547.911.

Pihak perusahaan kemudian melaporkan pelaku ke Polsek Batulicin untuk diproses hukum lebih lanjut.

Pelaku pria kelahiran 12 November 1999 itu diketahui beralamat di Gang Padi II, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

Baca juga:Pemprov Kalsel Mediasi Pembangunan PLTA Kusan Tanah Bumbu, Ini Kendala Utamanya

Dalam penindakan tersebut polisi menyita barang bukti dari pelaku berupa 1 (satu) bundle hasil Audit P.T. Sumber Hidup Satria sebagai bukti kejahatan pelaku. (yayu)

Back to top button