News

Dilaporkan ke Bareskrim Imbas Usut Kasus Ghufron, Dewas KPK: Kami Tidak Takut


Ketua Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tumpak Hatorangan Panggabean menyatakan tak takut pasca dilaporkan ke Bareskrim imbas mengusut kasus dugaan penyalahgunaan wewenang Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron.

“Rasa takut itu apa lagi yang mau ditakuti?, orang  sudah tua mau diapakan lagi sih,” ujar Tumpak ketika jumpa pers di Gedung ACLC C1 KPK, Jakarta Selatan, Selasa (21/5/2024).

Menurut Tumpak,  Dewas KPK hanya menjalankan tugas untuk mengusut dugaan pelanggaran etik Ghufron yang kedapatan meminta Pejabat Kementerian Pertanian (Kementan) untuk memutasi seorang ASN dari Jakarta ke Malang.

“Kami menjalankan tugas kok, apa? apa yang ditakuti?,” ucapnya.

Ia pun mengaku belum mendapatkan pemanggilan pemeriksaan pihak kepolisian. Kata dia, Dewas KPK bakal siap memberikan keterangan kepada pihak kepolisian terkait laporan Ghufron tersebut.

“Saya belum pernah dipanggil (Bareskrim Polri). Kalau dipanggil saya jawab dong, masa kami diam saja,” katanya menegaskan

Ghufron Laporkan Dewas KPK ke Bareskrim

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron melaporkan Dewan Pengawas (Dewas) KPK ke Bareskrim Polri, Senin (6/5/2024) dua pekan lalu.

“Saya sampaikan dan sudah saya laporkan pada 6 Mei 2024 ke Bareskrim,” kata Ghufron kepada awak media  di Gedung Merah Putih KPK K4, Jakarta Selatan, Senin (20/5/2024).

Ia menjelaskan, laporan ke pihak kepolisian terkait pelanggaran etiknya yang diusut oleh Tumpak Panggabean Hatorangan Cs.  

Ghufron melapor Dewas terkait dua pasal pelanggaran pidana yaitu 421 dan 310 KUHP.  Salah satunya, pencemaran nama baik.

“421 KUHP, adalah penyelenggara negara yang memaksa untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu. Kedua, pencemaran nama baik pasal 310 KUHP, itu yang sudah kami laporkan,” ucapnya.

Untuk diketahui, pada hari ini,  Dewas KPK menunda sidang putusan pelanggaran etik Ghufron hingga waktu yang tidak dapat ditentukan.

Hal ini untuk menghormati putusan sela majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang meminta Dewas KPK menunda pemeriksaan pengusutan pelanggaran etik Ghufron.

Sidang  etik bakal dilanjutkan nanti, menunggu keputusan tetap majelis hakim PTUN atau ada putusan yang membatalkan gugatan Ghufron ke PTUN.

Back to top button