News

Ditjen Kementan Mark Up Anggaran demi Ongkosi SYL ke Brasil


Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan mengaku terpaksa me-mark up anggaran di kementeriannya untuk menutupi anggaran perjalanan Syahrul Yasin Limpo (SYL) saat masih menjadi Mentan.

Hal ini diungkapkan Dirjen PSP Kementan Ali Jamil Harahap ketika dicecar Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh sebagai saksi dalam sidang kasus korupsi SYL di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (13/5/2024).

Mulanya, Hakim Rianto menanyakan kunjungan kerja SYL ke Brasil dengan anggaran Rp600 juta. Hakim menanyakan sumber dana biaya perjalanan sang menteri tersebut.

Ali Jamil membenarkan dan menjelaskan bahwa Ditjen PSP Kementan RI diminta untuk iuran Rp600 juta agar SYL bisa berangkat ke Brasil. Tapi tak diingat betul kapan iuran tersebut diminta.

“Waktu kunjungan ke luar negeri, SYL minta ke saudara Rp600 juta. Itu siapa yang datang dan minta ke saudara? Apakah melalui sekretaris saudara? Siapa orangnya?,” tanya hakim

“Seperti kami sampaikan kami dapat info sharing itu dari Pak Sekjen terus kami sampaikan ke Sesditjen ‘Ada info seperti ini Pak Ses, tolong dimonitor’,” kata Ali.

“Kami dilaporkan oleh Sesdit sebagai KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) itu sesuai dengan BAP kami itu dari sisa kegiatan,” tambahnya.

Kemudian, Ali menjelaskan bahwa uang iuran untuk menutupi biaya perjalanan SYL ke Brasil di mark up dari sebuah kegiatan acara di sebuah hotel.”Misalnya rapat 5 hari, dimarkup jadi 7 atau 8 hari? seperti itu kah?” tanya Hakim Rianto.

“Mohon izin, kami tidak tahu teknisnya karena ranahnya sesdit sebagai KPA. Kami hanya dilaporkan,” jawab Ali.

Selain mark up anggaran acara di hotel, ada juga anggaran yang didapatkan dari sebuah perjalanan dinas (SPD). Namun, Ali hanya tak menjelaskan secara rinci karena tidak tahu detailnya.

“Kekurangan itu dari mana bisa terkumpul sebanyak itu Rp600 juta? dari kegiatan apa saja? Apakah SPJ juga masuk?” tanya Hakim Rianto.

“Awalnya kami tidak dilaporkan seperti itu. DI awal hanya dilaporkan seperti tadi. Kemudian ada juga dilaporkan ada juga dari perjalanan dinas,” ujar Ali.

Majelis hakim sempat menanyakan apakah perjalan dinas ke Brasil benar-benar terlaksana atau hanya fiktif semata? namun Ali tak tahu detail agenda tersebut.”Kami tidak mengetahui Pak Ketua,” jawab Ali.

Pada kasus ini, Tim Jaksa mendakwa SYL bersama eks Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan Eks Direktur Alsintan Muhammad Hatta  melakukan pemerasan pejabat eselon Kementan dan menerima gratifikasi sebesar Rp44,5 miliar.

Jaksa menjelaskan, SYL memerintahkan Kasdi dan Hatta   sebagai koordinator pengumpulan uang dari para pejabat Eselon I dan jajarannya.

Jaksa merincikan penerimaan uang saweran SYL Cs dari masing-masing instansi di Kementan dalam rentang waktu tahun 2020 hingga 2023 diantaranya, Setjen Kementan Rp4,4 miliar, Ditjen Prasarana dan Sarana Rp5,3 miliar, Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Rp1,7 miliar, Ditjen Perkebunan Rp3,8 miliar, Ditjen Hortikultura Rp6,07 miliar, Ditjen Tanaman Pangan Rp6,5 miliar, Balitbangtan/BSIP Rp2,5 miliar, Rp282 juta, dan Badan Karantina Pertanian Rp6,7 miliar.

Pengumpulan uang tersebut dipergunakan untuk kepentingan terdakwa SYL Cs beserta keluarga.  

Back to top button