News

Divonis 9 Tahun Penjara, Karen Agustiawan Singgung Balasan Akhirat


Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan divonis Majelis Hakim Tipikor selama 9 tahun penjara dalam proyek pengadaan Liquified Natural Gas (LNG) atau gas alam cair.

Karen berharap apa yang dialaminya saat ini, mendapat balasan setimpal kelak. Ia juga menyinggung soal balasan akhirat usai sidang vonis.

“Saya enggak pernah kecewa ya (terkait vonis hakim). Yang penting saya sudah berbuat terbaik. Kalau memang ini balasannya, nanti kita di akhirat aja ya. Mudah-mudahan saya mendapat balasan yang sesuai dengan apa yang sudah saya korbankan untuk negara,” kata Karen kepada awak media usai sidang putusan di Pengadilan Tipikor Jakpus, Senin (24/6/2024).

Meski begitu, Karen dan tim belum memutuskan banding atau tidak terkait perkara yang menjeratnya.”Saya enggak mau bahas soal banding dulu ya. Karena terus terang keputusan hari ini itu saya lelah secara batin dan fisik. Jadi saya enggak mau bicara itu dulu. Boleh ya,” ucapnya.

Majelis Hakim Tipikor menyatakan Karen bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang membuat kerugian negara dalam pengadaan Liquified Natural Gas (LNG) atau gas alam cair.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 tahun,” kata Ketua Majelis Hakim Maryono ketika membaca ammar putusan di Pengadilan Tipikor Jakpus, Senin (24/6/2024).

Karen dikenakan wajib membayar pidana denda sebesar denda sebesar Rp500 juta. Namun, Karen tidak terbukti memperkaya diri sendiri sehingga tidak divonis hukum pidana pengganti.”Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” kata Hakim menambahkan.

Hakim Maryono memaparkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan hukuman Karen. Adapun hukuman yang memberatkan yakni, perbuatan terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah yang gencar-gencarnya melakukan pemberantasan tindak  pidana korupsi dan perbuatan terdakwa merugikan keuangan negara.

“Terdakwa bersikap sopan di persidangan, terdakwa tidak memperoleh tindak pidana korupsi, terdakwa memiliki tanggungan keluarga, dan terdakwa mengabdikan diri ke Pertamina,” kata Hakim Maryono membacakan hukuman meringankan.

Karen terjerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Back to top button