News

DPR Mau Panggil Agung Sedayu, Klarifikasi Pagar Laut hingga Perizinan PSN PIK 2


Komisi IV DPR tak menutup peluang memanggil para petinggi Agung Sedayu Group, selaku pengembang proyek strategis nasional (PSN) PIK 2, buntut dari banyaknya persoalan termasuk dugaan sebagai dalang pemasangan pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di pesisir Tangerang, Banten.

“Kita minta tanggung jawabannya tentang masalah sikap dan perilakunya itu,” kata anggota Komisi IV DPR Firman Soebagyo kepada Inilah.com, Jakarta, Jumat (10/1/2025).

Namun sebelum sampai tahap itu, dia akan meninjau langsung terlebih dahulu setelah masa reses selesai, ke kawasan tersebut dan mendapatkan penjelasan dari pemerintah.

“Ini langsung kita melihat secara fisik dan kemudian kita juga akan mendengarkan penjelasan dari pemerintah, Baik dari Menteri ATR BPN yang kemarin juga menyatakan statement bahwa PIK 2 itu belum ada izin,” ucapnya.

Tidak hanya itu, Komisi IV juga ingin meminta penjelasan terlebih dahulu dari Pengawas Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) selaku otoritas setempat.

“Kalau memang penjelasan-penjelasan ini sudah cukup alat bukti, maka kita akan panggil perusahaan itu. Kita minta tanggung jawabannya tentang masalah sikap dan perilakunya itu,” tutur dia.

Politikus Partai Golkar ini menerangkan, pengerjaan PSN harus mengikuti proses izin yang jelas. Mereka tidak bisa serta-merta seenaknya melakukan reklamasi.

Baca Juga:  Di Antalya Diplomacy Forum, Prabowo Kritisi Kesewenang-wenangan Negara Adidaya

“Kalau seperti ini kan ya seperti negara dalam negara. Oleh karena itu saya mendukung penuh Dirjen PDSKP, yang berani untuk melakukan penyegelan itu dan kemudian secara politik kami mendukung sepenuhnya, bahkan kita minta untuk diusut tuntas,” ucap Firman.

Pihak Agung Sedayu membantah terlibat pagar laut. Muannas Alaidid, selaku kuasa hukum, mengklaim kliennya memiliki komitmen tinggi untuk melibatkan masyarakat lokal dalam setiap tahap pembangunan. Dia memastikan perusahaan milik konglomerat Sugianto Kusuma alias Aguan, tak pernah melakukan tindakan yang menghalangi akses masyarakat, termasuk nelayan, ke sumber daya laut.

“Tidak ada keterlibatan Agung Sedayu Group dalam pemasangan pagar laut. Kami menegaskan hingga saat ini tidak ada bukti maupun fakta hukum yang mengaitkan Agung Sedayu Group dengan tindakan tersebut,” ujar Muannas dalam keterangan tertulis diterima di Jakarta, Kamis (9/1/2025).

Tapi warga sekaligus nelayan Desa Kronjo, Tangerang, Heru Mapunca mengatakan hal yang berbeda. Pria berusia 47 tahun ini mengaku pernah bertemu dengan pelaku pemasangan pagar laut. Dia menuturkan, pemasangan dilakukan pada malam hari. Kala itu, dia melihat lima unit mobil truk sedang konvoi membawa muatan bambu menuju Pulau Cangkir. Karena penasaran Heru mengecek ke lokasi pada keesokan harinya, dia kaget ada sejumlah tukang yang sedang sibuk memilah bambu.

Baca Juga:  Korban Tewas Gempa Myanmar Tembus 3.600 Jiwa

Dia menambahkan, para tukang misterius itu berjumlah 10 orang. Dalam melancarakan aksi pemasangan pagar laut, menggunakan 3 perahu. “Oh banyak, 10 orang (tukang). 3 perahu kalau enggak salah. Hebat pemborongnya laut saja diuruk, dipager-pager gitu,” ujarnya, saat ditemui Kamis (9/1/2025).

Heru pun bertanya kepada salah satu tukang dan akhirnya dia mengetahui bahwa pagar laut tersebut merupakan proyek garapan Agung Sedayu. “Mang ini bambu buat apa?” tanya Heru kepada tukang tersebut yang dijawab, “Mau buat pagar di laut.”

“Ini proyek siapa?” tanya Heru lagi, kemudian dijawab si tukang, “Agung Sedayu.”

Secara terpisah, Koordinator Tim Advokasi Melawan Oligarki Rakus Perampas Tanah Rakyat (TA-MOR PTR) Ahmad Khozinudin membeberkan, pemasangan pagar ini melibatkan warga sekitar Dia menyatakan, dalam proses pengembangan PSN PIK 2, Aguan memiliki orang kepercayaan bernama Ali Hanafiah Lijaya.

Lalu, Ali mempunyai orang kepercayaan lagi bernama Gojali alias Engcun, yang kemudian memberi perintah ke Memet warga Desa Lemo, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang untuk mengeksekusi proyek pemagaran laut. Khozinudin menyebutkan sosok Gojali alias Engcun ini terkenal di kalangan korban perampasan tanah.

Baca Juga:  Anggaran Tersedia, Walkot Agustina Perbanyak Tempat Pengolahan Sampah

“Gojali bersama Ali Hanafiah Lijaya, saat ini menghilang dari peredaran. Engcun kabarnya ngumpet di Subang, sedangkan Ali Hanafiah Lijaya tak diketahui ada di mana,” ujarnya kepada Inilah.com di Jakarta, Jumat (10/1/2025).

Selain urusan pagar laut, PSN PIK 2 juga tidak menaati rencana tata ruang wilayah (RTRW) provinsi dan kabupaten/kota, serta belum mengantongi Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

“Kedua, dari 1.705 hektare kawasannya, itu lokasinya 1.500 hektarenya adalah kawasan hutan lindung. Dan Hutan Lindung itu saat ini belum ada penurunan status dari Hutan Lindung menjadi hutan konversi, dari hutan konversi menjadi APR. Belum sama sekali,” kata Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid melalui keterangan tertulis, dikutip Jumat (29/11/2024).

Nusron menjelaskan, permasalahan lahan hutan lindung ini masuk ke dalam ranah Kementerian Kehutanan. Namun, terkait ketidaksesuaian RTRW, Nusron menyampaikan masalah itu bisa mendapat keringanan dengan adanya pemberian rekomendasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) dari Menteri ATR/Kepala BPN.

Selain itu, langkah tersebut masih perlu dipertimbangkan kembali lantaran sisa 200 hektare lahan tersebut masuk ke dalam kawasan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B). Karena itu, kajian mendalam perlu dilakukan.

Back to top button