Market

DPR: Prabowo-Gibran Berkuasa Harus Bayar Utang Jatuh Tempo Rp3.304 Triliun


Naga-naganya, banyak persoalan pelik harus dihadapi Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka setelah ditetapkan sebagai presiden dan wakil presiden pada 20 Oktober 2024. Kebijakannya harus benar-benar tepat, kalau coba-coba bakal bahaya.

Persoalan mendasar yang bakal dihadapi Prabowo-Gibran cukup beragam. Namun yang paling mendesak adalah utang jatuh tempo pada 2025-2028. Jumlah totalnya sekitar Rp3.304 triliun.

Anggota DPR asal PKS, Muhammad Nasir Djamil mengingatkan, pemerintahan Prabowo-Gibran menyimpan pekerjaan rumah yang cukup berat, yakni penyelesaian utang jatuh tempo.

“Utang jatuh tempo pemerintah pusat mencapai Rp704 triliun pada 2025. Bahkan hingga 2028, masih ada sekitar Rp2.600 triliun utang jatuh tempo yang harus dibayar,” ungkap Nasir dalam Rapat Paripurna ke-18 Masa Persidangan V 2023-2024 di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (28/5/2024).

Beban berat tersebut terlihat dari alokasi pembayaran bunga utang yang membesar dari tahun ke tahun. Pada 2014, misalnya, porsi pembayaran bunga utang sebesar 11,05 persen, meningkat menjadi 19,56 persen pada 2023.

Selama 2014-April 2024, utang pemerintah naik lebih dari 300 persen dari Rp2.608 trliun menjadi Rp8.262 triliun . “Kita ingatkan pemerintah saat ini maupun ke depannya bisa mensiasati pembayaran utang dengan benar,” kata Nasir.

Selain warisan utang yang menggunung, Nasir mengingatkan masalah kemiskinan yang tak juga mendekati target RPJMN 2020-2024 di level 6-7 persen.  Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS)per akhir Maret 2024, terdapat 25,9 juta masyarakat miskin atau 9,36 persen dari total penduduk Indonesia.

Anggota Komisi I DPR yang juga anggota Badan Anggaran (Banggar), Rizki Aulia Rahman dari Fraksi Partai Demokrat, menegaskan agar pemerintah fokus dalam mengendalikan rasio utang.

“Fraksi Partai Demokrat mengingatkan kepada pemerintah untuk tetap mengendalikan rasio utang terhadap PDB pada level yang aman,” tuturnya.

Berdasarkan UU No. 17/2003 tentang Keuangan Negara, defisit fiskal tidak boleh lebih dari 3 persen, dan rasio utang di bawah 60 persen dari PDB.

Pun demikian, anggota DPR asal Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Bertu Merlas mengingatkan pemerintah tentang risiko bunga utang, mengingat nilai tukar (kurs) rupiah terhadap mata uang asing (dolar AS), bergerak terlalu dinamis.

“PKB mengingatkan pemerintah setidaknya dalam pengelolaan utang memperhatikan seberapa besar risiko tingkat bunga, risiko nilai tukar dan risiko pembiayaan kembali (refinancing), serta risiko kekurangan pembiayaan yang bisa terjadi,” tuturnya.

Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati dalam dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF), menyampaikan, pemerintah terus berusaha mengurangi utang. Salah satunya, melalui pengelolaan defisit APBN hingga optimalisasi BUMN.

Sementara tahun depan, Sri Mulyani merencanakan defisit APBN terjaga di rentang 2,45 persen hingga 2,82 persen dari produk domestik bruto (PDB).
 

Back to top button