News

DPR Tuntut Kemendikbudristek Usut Dugaan Kecurangan dalam PPDB


Wakil Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian meminta Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) agar mengusut dugaan kecurangan dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024.

“Saya meminta Kemendikbudristek dan pihak-pihak terkait untuk melakukan investigasi menyeluruh dan menindak tegas pihak-pihak yang terlibat,” ujar Hetifah dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu (26/62026).

Hal tersebut dia sampaikan terkait dengan temuan “siswa titipan” masuk PPDB yang terungkap dalam investigasi salah satu media nasional. Hetifah pun menekankan pentingnya integritas dalam proses PPDB dan mendesak para pihak terkait untuk segera mengambil langkah tegas.

Ia juga menyampaikan bahwa DPR RI, khususnya Komisi X, akan mengawal PPDB hingga tuntas dan memastikan praktik-praktik curang seperti “siswa titipan” tidak terjadi lagi di masa mendatang. Ia juga mengajak masyarakat untuk turut serta mengawasi dan melaporkan jika menemukan indikasi kecurangan dalam proses PPDB.

“Ini adalah tanggung jawab kita bersama untuk memastikan bahwa pendidikan di Indonesia bebas dari kecurangan dan diskriminasi,” tegas dia.

Hetifah mengingatkan pentingnya pengawasan yang ketat dalam PPDB. Ia mengatakan mekanisme pengawasan yang lebih ketat dan terbuka harus segera diterapkan untuk mencegah celah-celah yang dapat dimanfaatkan untuk kecurangan.

Sebelumnya, Kemendikbudristek telah meminta peran pemerintah daerah (pemda) untuk mengurangi diskriminasi dan ketidakadilan dalam pelaksanaan PPDB.

“Untuk mengurangi diskriminasi dan ketidakadilan dalam pelaksanaan PPDB diperlukan juga peran penting pemerintah daerah,” kata Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendikbudristek Chatarina Muliana Girsang.

Chatarina menuturkan pemerintah daerah memiliki banyak peran penting dalam melakukan pengawasan pelaksanaan PPDB mulai dari sosialisasi hingga memastikan keabsahan data peserta didik.

Selain itu, pemda juga bertugas menetapkan petunjuk teknis (juknis) pelaksanaan PPDB sesuai jadwal yang ditentukan, melibatkan sekolah swasta dalam proses PPDB, dan menetapkan peraturan zonasi sesuai aturan yang berlaku.
 

Back to top button