News

Eksepsi Gazalba Saleh Dikabulkan Hakim, KPK: Ini Putusan Konyol!


Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengaku tak habis pikir dengan keputusan Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yang mengabulkan permohonan nota keberatan (eksepsi) Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh (GS).

Akibat putusan itu, KPK terpaksa membebaskan Gazalba Saleh dari tahanan. Sekali lagi, ini putusan konyol,” kata Alex kepada wartawan, Selasa (28/5/2024).

Ia heran sekaligus tidak menyangka dengan kehadiran putusan ini, pasalnya bari kali ini hakim mengabulkan eksepsi terdakwa kasus korupsi yang ditangani KPK. “Baru kali ini hakim Tipikor mengabulkan eksepsi Terdakwa,” ujarnya.

Alex menyatakan, putusan sela ini merupakan masalah serius bagi eksistensi KPK. Sebab, perkara-perkara yang ditangani KPK bisa terhenti. Ia meminta Jaksa KPK ajukan banding menanggapi putusan sela tersebut. “Jaksa harus banding dan meneruskan pokok perkaranya,” ujar Alex.

Sebelumnya, hakim Fahzal Hendri memutuskan mengabulkan eksepsi yang diajukan Hakim Agung Gazalba Saleh. Menurut Majelis Hakim, surat dakwaan jaksa KPK tidak dapat diterima karena jaksa dalam kasus Gazalba belum menerima surat perintah penunjukan pendelegasian kewenangan dari jaksa agung.

“Mengadili, satu, mengabulkan nota keberatan dari tim penasehat hukum Terdakwa Gazalba Saleh,” kata Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (27/5/2024).

“Namun jaksa yang ditugaskan di Komisi Pemberantasan Korupsi dalam hal ini Direktur Penuntutan KPK tidak pernah mendapatkan pendelegasian kewenangan penuntutan dari Jaksa Agung RI selaku penuntut umum tertinggi sesuai dengan asas Single Prosecution System,” ucap dia lagi, kemudian memerintahkan KPK untuk membebaskan Gazalba Saleh. “Memerintahkan terdakwa Gazalba Saleh dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan.”
 

Back to top button