News

Empat Polisi Makassar Dipecat, Tiga Bolos Sebulan, Satunya Narkoba dan Dipenjara

Selasa, 25 Jul 2023 – 14:30 WIB

Empat Polisi Makassar Dipecat, Tiga Bolos Sebulan, Satunya Narkoba dan Dipenjara

Kapolrestabes Makassar Kombes Pol. Mohammad Ngajib Memimpin Acara PTDH Terhadap Empat Anggota Polisi (antara)

Kepolisian Makassar memecat empat anggotanya usai melakukan pelanggaran berat dan diputus oleh sidang etik.

Empat anggota polisi yang dipecat itu masing-masing Briptu Muh. Said, sebelumnya tugas di Satuan Sabhara Polrestabes Makassar, dan Brigpol Nurtanio Nur yang sebelumnya bertugas di SDM Polrestabes Makassar

Sementara dua lainnya yaitu, Brigpol Lukman yang sebelumnya tugas di Satuan Samapta Polrestabes Makassar, dan Brigpol Arifuddin Nanu, sebelumnya tugas di Polsek Rappocini.

“PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat) adalah proses akhir dari pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh anggota. PTDH dilakukan setelah proses sidang rampung dan memiliki kekuatan hukum,” ujar Kapolrestabes Makassar Kombes Pol. Mohammad Ngajib, Selasa (25/7/2023).

Baca Juga:  Apresiasi Sikap Tegas Turki, Prabowo: Banyak Negara Bicara Ham tapi Diam saat Ibu-Anak di Bom

Pemberhentian atau pemecatan dilakukan berdasarkan Peraturan Polisi Nomor 1 tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, pasal 14 ayat (1) huruf (a).

Kasi Humas Polrestabes Makassar, Kompol Lando KS menerangkan, untuk tiga mantan personil Polrestabes Makassar yakni Briptu Muh. Said, Brigpol Nurtanio Nur, dan Brigpol Lukman dipecat karena kasus disersi atau meninggalkan tugas tanpa alasan yang sah lebih dari 30 hari secara berturut-turut.

Pemberhentian atau pemecatan pun berdasarkan pada Peraturan Polisi Nomor 1 tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, pasal 14 ayat (1) huruf (a).

“Sedangkan untuk personel atas nama Brigpol Arifuddin Nanu dipecat karena terlibat kasus narkotika. Dia dijatuhi hukuman penjara selama enam tahun,” terangnya.

Baca Juga:  Polisi Ungkap ‘Sunda Archipelago’ jadi Sindikat Pemalsu Dokumen: Dari Sertifikat Tanah, KTP hingga STNK

Anggota PTDH Brigpol Arifuddin Nanu disebut melanggar Undang-undang nomor 35 tahun 2009 pasal 114 ayat 2 Subsider pasal 112 ayat 2.

Back to top button