KalselNews

FAKTA Baru Investasi Bodong Ibu Bhayangkari, Polda Kalsel Amankan Aset dan Selangkah Lagi Tetapkan FN Tersangka

INILAHKALSEL.COM, BANJARMASIN – Fakta baru kasus oknum ibu Bhayangkari berinisial FN terlibat kasus dugaan investasi bodong Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar kembali mencuat

Sebelumnya belasan korban ngeluruk ke Dit Reskrimum Polda Kalsel untuk melaporkan kerugian yang dialaminya pada Minggu (10/3/2024) lalu.

BACA JUGA:UPDATE Kasus Investasi Bodong Oknum Ibu Bhayangkari, Kapolda Kalsel: Korban Melapor Terus Bertambah

Kali ini dari hasil penyidikan Ditreskrimum Polda Kalsel terhadap dugaan investasi bodong berkedok bisnis jual beli solar membuka fakta baru, FN bakal ditetapkan sebagai tersangka.

Fakta itu diungkapkan langsung jajaran penyidik dari Ditreskrimum Polda Kalsel pada Jumat (29/3/2024) siang kemarin.

“Kemarin penyidik telah melakukan gelar perkara untuk kasus ini. Kemudian rekomendasi dari peserta gelar, dapat ditingkatkan ke tersangka,” ujar Direktur Reskrimum Polda Kalsel, Kombes Pol Erick Frendriz SIK MSi kepada sejumlah wartawan.

Namun, jelas Kombes Erick, pihaknya masih belum menetapkan statusnya FN sebagai tersangka.

“Ada hal masih harus dipenuhi. Jadi saat ini masih dalam proses ke penetapan tersangka,” jelas Kombes Erick.

Meskipun demikian, Kombes Erick meyakinkan bahwa tidak lama lagi penyidik pun akan menetapkan FN menjadi tersangka.

Kombes Erick menungkapkan pasal yang akan disangkakan kepada FN penipuan penggelapan.

“Pasal yang disangkakan 372-378 KUHP tentang penipuan penggelapan,” jelas Kombes Erick.

Ditambahkan Kombes Erick, apabila nanti ditetapkan tersangka, ada faktor obyektif dan subyektif dari penyidik.

“Apakah perlu ditahan atau tidak. Apakah akan menghilangkan barang bukti atau tidak, mengulangi perbuatan atau tidak dan sebagainya, kita lihat saja nanti,” jelasnya.

Saat ini, Kombes Erick, pihak penyidik telah mengamankan sejumlah aset milik terlapor berupa sejumlah kendaraan.

Berupa dua unit mobil tangki berukuran 5.000 liter DA 8596 JI dan DA 8538 BY . Pada bagian samping dua mobil tangki ini bertulisan PT Mutiara Perdana Indah.

Selain itu, ada juga satu mobil mewah jenis Toyota Alphard berwarna hitam dengan nomor polisi DA 1509 TDC dan satu mobil Honda Brio DA 1510 BP. Dan sekarang diamankan di Mapolda Kalsel dan dipasangi garis polisi.

“Kami sedang melakukan rangkaian penyidikan, termasuk mengamankan beberapa aset yang kami duga merupakan hasil kejahatan atau proses untuk melakukan kejahatan. Untuk detailnya nanti akan kami sampaikan saat rilis,” ujar Kombes Pol Erick.

Bahkan, katanya, penyidik saat ini masih terus menelusuri aset lain yang diduga terkait dengan kasus ini.

“Kami masih menghimpun aset-asetnya. Dan terlapor sampai saat ini kooperatif, dia menyampaikan (uangnya, red) dibelikan untuk apa saja,” papar Kombes Erick.

Saat ini tercatat sudah dari 58 korban kasus investasi bodong dengan pelaku FN yang sudah melapor ke Ditreskrimum Polda Kalsel. “Korban yang sudah melapor ada 58 orang dan kerugian sekitar Rp 39 miliar,” ujar Kombes Erick didampingi Kasubdit III Ditreskrimum Polda Kalsel, Kompol Reza.

BACA JUGA:Kasus Investasi Bodong Ibu Bhayangkari Makin Panas, Selebgram Bakal Datangi Polda Kalsel karena Dituding Terlibat

Kombes Pol Erick Frendriz pun mempersilahkan masyarakat atau korban apabila ingin mencari tahu informasi terkait perkembangan kasus ini.

“Apabila ingin mencari tahu informasi tentang kasus ini silakan tanyakan ke Posko pengaduan yang sudah kami buat untuk kasus ini. Dan posko masih dibuka sampai selesainya proses penyidikan,” seraya menambahkan bahwa terlapor FN sudah menjalani proses pemeriksaan.(ignatius/nm didik/berbagai sumber)

Back to top button