Kalsel

Fakta Kebakaran di Jalan Kayu Tangi Banjarmasin, Polisi Amankan Pelaku Sengaja Membakar

WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Musibah kebakaran terjadi di Jalan Kayu Tangi II, Jalur 5 dan Jalur 6 Rt 20, Kelurahan Pangeran, Kecamatan Banjarmasin Utara, Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Sabtu (22/7/2023) malam.

Terungkap, ternyata kebakaran tersebut diduga sengaja dilakukan seorang warga, hal tersebut diungkapkan Ketua RT 20, Yuliansyah.

Menurut Yuliansyah, informasi yang didapat untuk asal api dari tengah rumah, yang mana diduga dilakukan atau sengaja dibakar seseorang.

BACA JUGA:Kronologi Kebakaran yang Menghanguskan Gudang PT Wijaya Triutama Banjarmasin

Ternyata dugaan Ketua RT 20 tersebut terbukti benar, karena polisi sudah mengamankan pelaku pembakaran rumah yang terjadi di Jalan Kayu Tangi II, Jalur 5 dan Jalur 6 Rt 20 tersebut.

Hal tersebut diungkapkan, Kapolsek Banjarmasin Utara, Kompol Agus Sugianto melalui Kanit Reskrim, Ipda Sudirno, Senin (24/7/2023) siang.

“Untuk pelaku sudah kita amankan, dan masih kita lakukan pemeriksaan,” ungkap Kanit Reskrim.

“Pelaku kita amankan setelah kebakaran terjadi,” ungkap Kompol Agus Sugianto.

Pelaku adalah MA (20), yang merupakan warga Desa Mandingin Rt 11, Kelurahan Mandingin, Kecamatan Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Utara.

Lebih lanjut, kata Sudirno, dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku melakukan hah tersebut lantaran ada selisih paham.

BACA JUGA: RS Hermina Depok Kebakaran, Pasien Terpaksa Dievakuasi

“Motifnya masih kita dalami, namun dari pengakuannya karena ada selisih paham dengan penghuni kost lainnya,” kata Sudirno.

Dari kejadian tersebut, para korban diperkirakan mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp1 miliar.

Atas kejadian tersebut, pelaku diancam dengan pasal 187 KUHPidana jo 188 KUHPidana. (Qyu/didik tm)

Back to top button