Kalsel

Fakta Penangkapan Aditya Perdana Putera, Polresta Banjarmasin Temukan Sabu, Ekstasi dan Alat Hisap

INILAHKALSEL.COM, BANJARMASIN – Jajaran Satrenarkoba Polresta Banjarmasin mengamankan seorang pria yang diduga pengedar narkoba, di Jalan Darma Bakti 2, Komplek Bundair Permai, Jalur A3, Kelurahan Sungai Andai, Kecamatan Banjarmasin Utara, Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel), Sabtu (28/10/2023) malam lalu.

Terduga pelaku bernama Aditya Perdana Putera (34), warga Jalan Ratu Zaleha, Komplek Ki Hajar Dewantara I Rt 19, Kelurahan Karang Mekar, Kecamatan Banjarmasin Timur, Banjarmasin.

BACA JUGA:Ketahuan Simpan Sabu dalam Tisu, M Firdaus Diciduk Sat Resnarkoba Polresta Banjarmasin

Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin, Kompol Mars Suryo Kartiko mengungkapkan penggeledahan di rumah pelaku, petugas mendapati barang bukti narkotika.

“Petugas menemukan 5 paket sabu seberat 20,17 gram, 18 butir ekstasi seberat 5,96 Gram, 1 pak plastik klip, dan sebuah sendok plastik dari sedotan,” ungkap Kasat Resnarkoba, Rabu (1/11/2023) siang.

“Barang bukti tersebut disimpan di dalam sebuah kotak dalam lemari di kamar rumah pelaku,” lanjut Kompol Mars Suryo.

Selain itu, papar Kompol Mars Suryo, petuga juga berhasil menemukan barang bukti lainnya berupa sebuah telfon genggam, dan timbangan digital.

“Timbangan digital warna putih ini ditemukan diatas lemari pakaian pelaku,” papar Kompol Mars Suryo.

“Dari pengakuan pelaku barang haram tersebut akan diperjualbelikan lagi kepada orang lain,” sambungnya.

BACA JUGA:Polresta Banjarmasin Bekuk Pria dari Banua Anyar, Ditemukan Puluhan Gram Sabu Dibungkus Boncabe

Selanjutnya, pelaku dan barang bukti pun diamankan ke Mapolresta Banjarmasin, guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(Iqnatius/didik tm)

Back to top button