KalselNews

Fakta Sadis Kasus Pembunuhan di Banjarmasin, Pria Asal Tanbu Tusuk Wanita 38 Kali, Polisi: Korban Kakak Iparnya

INILAHKALSEL.COM, BANJARMASIN- Seorang pria asal Kebupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan diamankan jajaran Sat Reskrim Polresta Banjarmasin karena kasus pembunuhani Jalan Kuin Selatan, Gang 17 Agustus, RT. 023, Kelurahan Kuin Selatan, Kecamatan Banjarmasin Barat, Banjarmasin, Senin (22/4/2024) sore lalu.

Jajaran Sat Reskrim Polresta Banjarmasin juga berhasil mengungkap motif kasus pembunuhan yang melibatkan seorang pria yaitu Maulani (34), warga Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) sebagai pelaku.

BACA JUGA:Polresta Banjarmasin Musnahkan 13 Ribu Butir Ekstasi Senilai Rp 7,4 Miliar, Kombes Sabana: Pasang Pasal Seberat-beratnya

Maulani diamankan karena membunuh seorang wanita bernama Susanah (35) yang masih berstatus kakak iparnya.

Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin, Kompol Thomas Afrian memaparkan kejadian tersebut berawal dari laporan suami korban, yakni Irmanto Abbas, terkait tindak pidana pencurian dengan kekerasan.

“Awalnya suami korban merasa curiga, karena sepeda motornya tidak ada, kemudian juga ada bercak darah di dalam rumahnya,” papar Kasat Reskrim, kepada awak media, Kamis (25/4/2024) sore.

Selain itu, handphone korban juga tidak bisa dihubungi oleh pelapor.

Lebih lanjut, ujar Thomas, setelah diproses dan dilakukan penyelidikan, ternyata kasus ini berkembang menjadi kasus pembunuhan terhadap istri pelapor.

“Diketahui kalau istri pelapor ini meninggal, jenazahnya ditemukan di Kintap, Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu),” ujar Thomas lagi.

Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, pelaku berhasil diamankan tim gabungan dari Macan Ops Sat Reskrim Polresta Banjarmasin, Resmob Polda Kalsel, Buser Polsek Banjarmasin Barat, Unit Reskrim Polsek Kintap, Unit Reskrim Polsek Satui, dan Sat Reskrim Polres Tanbu.

“Pelaku diamankan di kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Satui, Tanbu, Rabu (24/4/2024) dini hari,” ucap Kasat.

Dari pengungkapan tersebut, ungkap Thomas, petugas berhasil mengamankan beberapa barang bukti, seperti pisau, pakaian atau kain, sepeda motor, tilam atau kasur, handphone, mobil yang digunakan pelaku untuk membawa jenazah korban ke Kintap, dan juga barang bukti lainnya.

“Pisau itu digunakan pelaku untuk menghabisi korban, dengan total ada 38 tusukan pada tubuh korban. Sementara kain digunakan pelaku untuk mencekik leher korban,” ungkapnya lagi.

Setelah korban tewas, jasadnya dibungkus dengan kasur, dibuat ke dalam mobil lalu di buang ke semak-semak di kawasan Kintap.

Kasat juga membeberkan, motif pelaku melakukan hal tersebut lantaran sakit hati terhadap korban karena dilarang menginap di rumah korban saat ke Banjarmasin.

Penyebab lainnya karena warisan sebab rumah tersebut merupakan peninggalan orang tua pelaku.

BACA JUGA:Antisipasi Kecurangan saat Lebaran 2024, Sat Reskrim Polresta Banjarmasin Sidak SPBU, Ini Hasilnya

AKibat perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal 340 Sub Pasal 338 sub Pasal 365 KUHPidana.

“Pelaku diancam dengan hukuman mati, atau pidana seumur hidup, atau paling lama 20 tahun penjara,” pungkasnya. (Iqnatius/nm didik)

Back to top button