News

Fitnah Rekening Gendut, Manuver Kubu Mardani Maming Jelang Kasasi

Isu usang seputar rekening gendut yang menyasar Eks Kasatgas KPK AKBP Tri Suhartono kembali digaungkan. Disinyalir, merupakan sebuah manuver jelang pengajuan kasasi terpidana korupsi Mardani H Maming ke Mahkamah Agung (MA).

Menguatnya dugaan ini dikarenakan proses keluarnya isu ini nyaris berdekatan dengan pengajuan kasasi Maming. Juru bicara MA, Suharto mengatakan kasasi kasus Mardani memang sudah diajukan pada 19 Juni 2023. Saat ini, menurutnya, sedang dalam tahap proses distribusi.

“Setelah di registrasi, usul edar ke pimpinan, penunjukan majelis dan distribusi berkas ke majelis selanjutnya majelis membaca berkas dan phs (penetapan hari sidang),” jelas dia saat dihubungi Inilah.com di Jakarta, Selasa (4/7/2023).

Suharto menegaskan pihaknya tidak ambil pusing terkait rumor yang menyebut pihak Mardani gencar bermanuver, agar proses kasasinya diterima lalu dimenangkan. Ia menyatakan, MA akan selalu mandiri dan tak terpengaruh apapun dalam melaksanakan tugas.

“Dalam menjalankan tugas dan fungsinya hakim wajib menjaga kemandirian peradilan dan segala campur tangan dalam urusan peradilan oleh pihak lain di luar kekuasaan kehakiman dilarang,” tegas dia

Adapun pihak yang mengembuskan lagi perkara rekening gendut ini adalah mantan penyidik KPK Novel Baswedan melalui podcast miliknya yang berjudul ”Deretan Kasus Menjerat Pimpinan KPK” bersama mantan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto alias BW.

Inilah.com sudah mencoba mengklarifikasi BW. Baik pesan singkat atau sambungan telepon tidak dijawab. Sedangkan Eks Wamenkumham Denny Indrayana saat konfimasi menyatakan menolak untuk berkomentar.

Direktur Rumah Politik Indonesia Fernando Emas menilai tuduhan ini jelas merupakan langkah untuk membela mantan Bupati Tanah Bumbu Kalsel Mardani H Maming. Fernando menegaskan bahwa BW tengah mencari panggung dengan melakukan fitnah soal rekening gendut mantan penyidik KPK Tri Suhartanto. “Sebagai mantan pimpinan KPK sudah sangat tidak patut Bambang Widjojanto membela koruptor,” jelas Fernando, Selasa (4/7/2023).

Fernando memandang, BW merupakan bagian dari Mardani H Maming lantaran pernah menjadi pengacaranya saat mengajukan gugatan Praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Fernando mengingatkan BW untuk tak memberikan informasi sesat.

“Karena Bambang Widjojanto merupakan bagian dari Mardani H Maming yang merupakan koruptor, jangan coba memberikan informasi yang belum terbukti kebenarannya hanya untuk kepentingan proses hukum di Mahkamah Agung,” tegas dia.

Sejatinya, isu ini sudah tidak relevan lagi, lantaran AKBP Tri sudah menjalani sejumlah pemeriksaan, baik di KPK atau di Polri. Hasilnya, tidak ada ditemukan korelasi antara keberadaan rekening tersebut, dengan tugas dan fungsinya saat di KPK atau Polri.

Kepada Inilah.com, perwira yang kini menjabat sebagai Kapolres Kotabaru Kalimantan Selatan, mengungkapkan isu ini sudah beberapa kali digaungkan oleh pihak-pihak yang tidak senang terhadap dirinya selama bertugas di lembaga antirasuah.

“Terkait rekening saya sudah dimintai keterangan dari inspektorat KPK. Dan memang tidak ada sedikitpun berhubungan dengan tugas saya di Polri ataupun di KPK. Rekening sudah ditutup. Bahkan pada saat saya kembali ke kesatuan Polri pun saya sudah di periksa terkait rekening oleh internal Polri,” ujar Tri kepada Inilah.com, saat dihubungi di Jakarta, Senin (3/7/2023).

Hal senada juga disampaikan oleh juru bicara KPK Ali Fikri menekankan soal dugaan kasus kepemilikan rekening gendut senilai Rp300 miliar yang menyeret mantan Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) KPK, AKBP Tri Suhartono, telah tuntas.

Ali menyebut AKBP Tri Suhartono telah mengakhiri masa tugasnya sejak Februari lalu dan kini tengah menjabat sebagai Kapolres Kotabaru, Kalimantan Selatan. “Disampaikan bahwa itu tidak benar bila ada kaitan selama bertugas di KPK,” kata Ali pada wartawan di Jakarta, Senin (3/7/2023).

Ali menyatakan pihaknya juga telah mengkonfirmasi soal adanya dugaan transaksi mencurigakan yang ditudingkan oleh mantan penyidik KPK, Novel Baswedan. Ia menjelaskan bahwa uang yang dimiliki Tri dalam rekening yang tuduhkan itu merupakan uang dari bisnis pribadinya yang telah dimiliki sejak tahun 2004 dan belum bergabung ke KPK.

“Transaksi itu hanya uang berputar di rekening karena ada bisnis pribadi sejak tahun 2004 dan itu jauh saat belum bergabung dengan KPK. Bahkan sejak tahun 2018 rekening dimaksud juga sudah ditutup,” pungkasnya.

Diketahui, saat bertugas di KPK Tri menangani kasus korupsi Mardani H Maming, Bupati Tanah Bumbu, Kalimatan Selatan periode 2010-2018. Saat yang bersangkutan menangani perkara Maming, terjadi unjuk rasa di KPK agar penyidik yang menangani perkara tersebut dipecat dari KPK.

Lalu saat itu, Mardani Maming mengajukan pra peradilan dengan menunjuk Bambang Widjojanto bersama Denny Indrayana sebagai tim penasihat hukum. Gugatan penetapan tersangka oleh KPK lewat pra peradilan kalah, Mardani Maming kemudian divonis 10 tahun penjara.

Tidak sampai disitu, Maming lalu mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi, namun justru putusan banding Pengadilan Tinggi Banjarmasin malah memvonis Maming 12 tahun dengan denda Rp500 juta dan uang pengganti Rp108 miliar.

Back to top button