Kalsel

Foto Aditya-Said Tetap Muncul di Surat Suara Meski Pencalonan Dibatalkan, KPU: Cetak Ulang Tak Mungkin!

INILAHKALSEL.COM, BANJARBARU – Menjelang Pilkada Serentak 2024, drama politik semakin memanas! Di tengah waktu yang semakin mepet, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan bahwa surat suara untuk Pilkada Banjarbaru tidak akan dicetak ulang, meskipun ada calon yang telah didiskualifikasi.

Anggota KPU, Yulianto Sudrajat, mengungkapkan bahwa waktu yang tersisa hanya 21 hari menjelang pemungutan suara. Hal ini membuat pencetakan ulang surat suara menjadi tidak memungkinkan. Dalam pernyataannya pada Selasa (5/11/2024), ia menyebutkan bahwa proses logistik Pilkada sudah hampir selesai, termasuk pencetakan surat suara.

“Sudah tidak mungkin lagi untuk cetak ulang surat suara karena waktunya tinggal sedikit. Distribusinya juga akan memakan waktu,” jelasnya.

Baca Juga:  Diduga Selewengkan Dana Investasi Pemkab, Eks Bos PT Asabaru Balangan Tersangka Korupsi Rp19 M

Yang mengejutkan, meskipun pencalonan Wali Kota Banjarbaru, Muhammad Aditya Mufti Ariffin dan Wakil Wali Kota Said Abdullah telah dibatalkan, foto mereka masih akan tetap terpampang di surat suara!

BACA JUGA: Berikut Rekomendasi Penting Forum Ambin Demokrasi Terkait Diskualifikasi Aditya-Said oleh KPU Banjarbaru

Opsi Pengumuman di TPS

Menurut Yulianto, KPU masih melakukan kajian untuk menindaklanjuti pembatalan pencalonan ini. Salah satu opsi yang dipertimbangkan adalah memberikan pengumuman di Tempat Pemungutan Suara (TPS) oleh panitia pemungutan suara (PPS). Artinya, paslon yang telah didiskualifikasi hanya akan diumumkan sebagai tidak sah, tanpa perlu mencetak ulang surat suara.

“Ya, kemungkinan nanti cukup diumumkan bahwa yang bersangkutan telah dibatalkan,” tambahnya.

Baca Juga:  KPU: Data C Hasil Pilkada 2024 Tingkat Provinsi Sudah Masuk 97 Persen

Distribusi Logistik Pilkada Sudah Hampir Selesai

Proses distribusi logistik Pilkada saat ini telah mencapai 90 persen dan sedang dalam tahap akhir. “Prosesnya sudah berjalan, mulai dari pengaturan, sortir, lipat, dan packing. Distribusi akan segera dilakukan,” ungkap Drajat.

Surat suara akan dikirim dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) ke PPS, kemudian dari PPS ke TPS, dan diharapkan sudah siap pada H-1 sebelum pemungutan suara.

Bukan Kasus Satu-satunya

Aditya-Said bukan satu-satunya paslon yang dicoret dari kontestasi. Pencalonan Abdul Faris Umlati, yang maju sebagai calon Gubernur Papua Barat Daya, juga mengalami nasib serupa. Namun, langkah yang diambil KPU terkait surat suara tetap jadi sorotan tajam.

Baca Juga:  Pelaksanaan Berjalan Lancar, KPU Lanjut Proses Rekapitulasi Hasil Pilkada 2024

Dengan waktu yang kian singkat, publik menunggu langkah KPU dalam mengatasi masalah teknis ini, yang tentunya akan menjadi sorotan utama saat hari pemungutan suara tiba!(nur muhammad/berbagai sumber)

Back to top button