News
Foto: Aktivitas Pengendara Motor Jelang Penerapan Penggolongan SIM C
![](http://i2.wp.com/c.inilah.com/2023/01/0112_083312_7f55_inilah.com_-scaled.jpg?w=780&resize=780,470&ssl=1)
Kamis, 12 Jan 2023 – 21:22 WIB
Pengendara sepeda motor matic saat melintasi kemacetan di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (13/1/2023). (Foto: Inilah.com/Didik Setiawan).
Korlantas Polri akan melakukan penggolongan terhadap Surat Izin Mengemudi (SIM) C menjadi tiga berdasarkan kapasitas mesin motor. Secara rinci, penggolongan itu yakni, SIM C untuk pengendara sepeda motor maksimal 250 cc, kemudian C1 untuk 250-500 cc, dan C2 untuk motor di atas 500 cc ke atas alias motor besar (moge).
Ketentuan penggolongan SIM C tercantum dalam Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 dan sudah berlaku sejak 19 Februari 2022. Korlantas Polri rencananya akan mulai menerapkannya pada tahun 2023.
![SIM C, Sepeda Motor, Jakarta, SIM, Surat Izin Mengemudi, Tiga Kategori, Kapasitas Mesin, Sepeda Motor, - inilah.com](http://c.inilah.com/2023/01/0112_083441_b0a9_inilah.com_-1024x683.jpg)
![SIM C, Sepeda Motor, Jakarta, SIM, Surat Izin Mengemudi, Tiga Kategori, Kapasitas Mesin, Sepeda Motor, - inilah.com](http://c.inilah.com/2023/01/0112_083422_4be9_inilah.com_-1024x683.jpg)
![SIM C, Sepeda Motor, Jakarta, SIM, Surat Izin Mengemudi, Tiga Kategori, Kapasitas Mesin, Sepeda Motor, - inilah.com](http://c.inilah.com/2023/01/0112_083435_568f_inilah.com_-1024x683.jpg)
Didik Setiawan