News

Foto: Hakim Vonis Bharada Richard Eliezer 1,5 Tahun Penjara

Rabu, 15 Feb 2023 – 14:09 WIB

Terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, saat menjalani sidan vonis di PN Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023). (Foto: Inilah.com/Agus Priatna)

Terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, saat menjalani sidan vonis di PN Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023). (Foto: Inilah.com/Agus Priatna)

Mantan ajudan Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, menjalani sidang vonis PN Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).

Oleh Hakim, Richard Eliezer Pudihang Lumiu divonis dengan pidana 1 tahun dan 6 bulan penjara.

E3 - inilah.com
Eliezer bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat.
E2 - inilah.com
Bharada Eliezer dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Eliezer dinyatakan sebagai pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator (JC).
E4 - inilah.com
Eliezer sebelumnya dituntut hukuman 12 tahun penjara. Jaksa meyakini Eliezer terbukti bersalah terlibat dalam pembunuhan berencana Brigadir Yosua.

Back to top button