Pembeli melihat-lihat minyak goreng kemasan premium di Pasar Swalayan, Kawasan Serpong, Tangerang Selatan, Banten, Jumat (18/3/2022).
Pemerintah secara resmi mencabut harga ecerean tertinggi (HET) minyak goreng kemasan premium pada Rabu (16/3/2022) lalu.
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan bahwa harga minyak goreng kemasan premium tidak akan lagi diatur pemerintah.
Harga minyak goreng kemasan premium akan mengikuti harga keekonomian.
Harga minyak goreng kemasan premium berisikan 2 liter dibandrol dengan harga Rp50.000.
Akan tetapi pihak supermarket membatasi pembelian minyak goreng hanya dua bungkus minyak goreng premium atau 4 liter per hari.
Pembatasan ini dilakukan agar supaya kelangkaan minyak goreng tidak terjadi.