Foto: Penerbitan Regulasi Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam

Jumat, 28 Jul 2023 – 21:56 WIB
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (kedua kiri) bersama Menkeu Sri Mulyani (kiri), Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo (kedua kanan), dan Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar (kanan) saat konferensi pers Peraturan Pemerintah (PP) nomor 36 tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) di Selasar Kretagama, Gd. Ali Wardhana, Jakarta, Jumat (28/7/2023). (Foto: Inilah.com/Didik Setiawan).
Pemerintah memberikan keterangan pers terkait Peraturan Pemerintah (PP) nomor 36 tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) di Selasar Kretagama, Gedung Ali Wardhana, Jakarta, Jumat (28/7/2023).Â
Pemerintah menerbitkan PP nomor 36 untuk mendorong agar sumber pembiayaan dan pembangunan ekonomi bisa berada di dalam negeri, meningkatkan investasi, serta meningkatkan kualitas SDA. Selin itu, tujuan lainya adalah menjaga stabilitas makro dan pasar keuangan domestik.Â


Menko Perekonomian Airlangga Hartarto memberikan penjelasan terkait PP No 26/2023 tentang Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE-SDA). Salah satu tujuannya adalah menjaga stabilitas perekonomian nasional.


Didik Setiawan