Foto: Potret Suntik Vaksin Anti Rabies untuk Hewan Peliharaan di Jakarta Agar Bebas Penyakit Rabies
![||||| |||||](http://i1.wp.com/c.inilah.com/2021/12/1117_014631_51e8_inilah.com_-scaled.jpg?w=780&resize=780,470&ssl=1)
Suku Dinas Ketahanan Pangan Kelautan dan Pertanian (Sudin KPKP) Kota Administrasi Jakarta Selatan melakukan program vaksinasi antirabies kepada hewan peliharaan diantaranya kucing, dan anjing.
![](http://c.inilah.com/2021/11/1117_014825_c088_inilah.com_-1024x683.jpg)
Program vaksinasi antirabies tersebut untuk menargetkan Provinsi DKI Jakarta bebas dari penyakit rabies terutama hewan peliharaan kiuncing, dan anjing.
![](http://c.inilah.com/2021/11/1117_015107_52bc_inilah.com_-1024x683.jpg)
Penyuntikkan vaksin antirabies bagi hewan peliharaan untuk warga ibukota Jakarta diberikan secara gratis dengan mendatangi lokasi penyuntikkan vaksin di Kelurahan terdekat yang menggelar program vaksinasi antirabies.
![](http://c.inilah.com/2021/11/1117_015421_f976_inilah.com_-1024x683.jpg)
Penyuntikkan vaksin antirabies guna mengantisipasi penyebaran penyakit rabies terhadap hewan peliharaan warga. Sehingga Ibukota Jakarta dapat bebas penyakit Rabies.
![9 - inilah.com](http://c.inilah.com/2021/11/1117_015649_369d_inilah.com_-1024x683.jpg)
Peserta vaksinasi hewan bisa mendaftar secara daring maupun langsung daftar datang ke lokasi vaksinasi antirabies dengan membawa hewan peliharaan dan surat keterangan.
![](http://c.inilah.com/2021/11/1117_015909_d3e6_inilah.com_-1024x683.jpg)
Syarat untuk mengikuti vaksin antirabies diantaranya yaitu pemilik hewan peliharaan wajib sebagai warga ber-KTP DKI Jakarta, usia hewan peliharaan minimal empat bulan, dan hewan peliharaan tidak sedang bunting dan menyusui serta dalam keadaan sehat.